PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng, Selasa (10/2).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan PTSP, Siti Nafsiah. Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya strategis DPRD dan pemerintah daerah dalam memperkuat komitmen menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kalteng.
Siti Nafsiah menyampaikan, raperda ini dirancang untuk memberikan kemudahan serta kepastian bagi para investor yang ingin menanamkan modalnya di daerah. “Raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelayanan perizinan berjalan lebih mudah, cepat, dan transparan,” ujarnya.
Penyederhanaan prosedur perizinan menjadi fokus utama agar tidak lagi menjadi hambatan bagi dunia usaha. Dengan regulasi yang jelas dan terintegrasi melalui PTSP, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong percepatan realisasi investasi.
“Kami ingin pelayanan perizinan tidak berbelit-belit dan benar-benar memberikan kepastian hukum sehingga pelaku usaha merasa aman dan nyaman berinvestasi di Kalimantan Tengah,” katanya.
Selain mendorong masuknya investasi, raperda ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, mulai dari terbukanya lapangan pekerjaan hingga peningkatan kesejahteraan. DPRD Kalteng bersama pemerintah provinsi menargetkan regulasi ini menjadi landasan kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.(afa/ko)







