SAMPIT, Kaltengonline.com – Kelompok tani di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengeluhkan sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi. Persoalan tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun, bahkan diperparah dengan harga pupuk yang diterima petani dinilai tidak sesuai ketetapan pemerintah.
Menindaklanjuti polemik distribusi pupuk subsidi yang sempat viral dan memicu aksi protes petani di Desa Lampuyang, Komisi II DPRD Kotim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (9/2).
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kotim Akhyannoor dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kotim H Rudianur, serta anggota DPRD lainnya yakni Supian Hadi, Seto Hadi, Hendra Sia, Zainuddin, Abdul Sahid, Andi Lala, dan Pardamean Gultom.
Turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim Yephi Hartady Periyanto, perwakilan PT Pupuk Indonesia, Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), distributor dan kios pupuk, pemerintah desa, serta perwakilan kelompok tani wilayah selatan Kotim.
Akhyannoor menjelaskan, persoalan pupuk subsidi di Desa Lampuyang mencuat setelah petani melakukan aksi protes karena tidak memperoleh pupuk meski telah terdaftar sebagai penerima. DPRD Kotim bersama dinas dan instansi terkait sebelumnya juga telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan sebelum akhirnya menggelar RDP.
“Hari ini kami mendengarkan langsung keluhan petani dan merumuskan solusi bersama agar persoalan ini tidak terus berulang,” ujarnya.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi II DPRD Kotim mengeluarkan enam rekomendasi penting. Pertama, penyaluran pupuk bersubsidi harus diawasi lebih ketat oleh PT Pupuk Indonesia dengan melibatkan aparat keamanan, Polsek, Koramil, serta pemerintah desa.
Kedua, ketersediaan pupuk bagi petani wajib dipenuhi oleh PT Pupuk Indonesia dan disalurkan melalui distributor resmi kepada kelompok tani sesuai ketentuan. Ketiga, PPL diminta menjalankan fungsi pendataan secara maksimal agar seluruh petani masuk dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Keempat, penyalur dan kios pupuk diwajibkan menjual pupuk sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Kelima, aparat penegak hukum diminta menelusuri dan menindak penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Terakhir, kami merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan izin usaha kios penyalur yang dengan sengaja menjual pupuk subsidi di atas HET,” tegas Akhyannoor.
Ia berharap seluruh rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait, sehingga tidak lagi muncul keluhan petani, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Kotawaringin Timur. (bah/ans/ko)







