Ratusan Warga Hentikan Operasi PT AJP, Sengketa Lahan 855 Hektare Belum Tuntas

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Ratusan warga menghentikan seluruh aktivitas PT Aji Jaya Plantation (AJP) di lahan seluas 855 hektare di Desa Kerabu, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa (17/2/2026). Penghentian operasi dilakukan dengan menutup akses dan memasang spanduk larangan sebagai respons atas sengketa lahan yang dinilai tak kunjung mendapat kepastian.

Aksi ini digerakkan anggota Koperasi Anugerah Alam Permai yang mengklaim lahan tersebut sebagai wilayah kelola koperasi berdasarkan izin IUPHHK-HTR. Di sedikitnya delapan titik, warga berjaga dan memastikan tidak ada aktivitas perusahaan yang berjalan, termasuk panen dan keluar-masuk kendaraan operasional.

Dalam spanduk yang dipasang, warga menegaskan larangan keras bagi pihak mana pun untuk beraktivitas di area tersebut sebelum ada penyelesaian resmi. Mereka menilai operasional perusahaan di atas lahan sengketa berpotensi menimbulkan konflik baru jika dibiarkan berlarut.

Ketua Koperasi Anugerah Alam Permai, Reban Nurjaman, menyebut penghentian operasi merupakan langkah terakhir setelah upaya dialog tak membuahkan hasil. Koperasi memberi tenggat waktu satu pekan kepada perusahaan untuk membuka ruang audiensi guna mencari solusi bersama.

Didampingi kuasa hukumnya, Wahyu Bahalap, Reban menegaskan bahwa langkah hukum akan ditempuh bila tidak ada itikad baik. “Semua opsi terbuka, termasuk pelaporan pidana, jika ditemukan aktivitas yang melanggar hak kelola koperasi,” kata Wahyu.

Baca Juga:  Wahyudie F Dirun Kembali Pimpin PWNU Kalteng

Dari sisi pemerintah desa, Kepala Desa Kerabu Sulaiman menyatakan dukungan terhadap langkah warga. Ia mengatakan penghentian operasi dilakukan secara terbuka dan bertujuan memperjelas batas wilayah. Bahkan, warga siap melakukan pemetaan lahan secara fisik dengan alat berat bila perusahaan tetap beroperasi.

Direktur Operasional AJP, Elmen Adipati Ginting, mengatakan pihaknya akan melaporkan situasi tersebut kepada pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia memastikan adanya skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara, namun kelanjutan aktivitas di lapangan masih menunggu keputusan manajemen.

Elmen mengakui operasional perusahaan baru berjalan sekitar lima bulan sehingga aktivitas panen belum sepenuhnya sesuai standar. Saat ini, produksi disebut berkisar 10 rit tandan buah segar (TBS) per hari.

Sengketa lahan ini sebelumnya telah dimediasi pemerintah daerah pada 13 Januari 2026. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan karena perwakilan perusahaan yang hadir bukan pengambil kebijakan. Janji tindak lanjut pada pertengahan Februari pun tak kunjung terealisasi, hingga akhirnya warga memilih menghentikan operasi sebagai bentuk tekanan.(bob)