Dukung Dunia Usaha Wujudkan Perlindungan Pekerja

oleh
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, di sela giat pembukaan Sosialisasi UMK Lamandau dan penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula BPKPB, belum lama ini.
Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, di sela giat pembukaan Sosialisasi UMK Lamandau dan penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Aula BPKPB, belum lama ini.

NANGA BULIK, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Lamandau mendorong dunia usaha di Kabupaten Lamandau untuk terlibat aktif dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui skema bantuan iuran CSR pada BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamandau, Abdul Hamid, disela-sela kegiatannya saat membuka Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lamandau Tahun 2026 dan penyampaian Surat Edaran Bupati Lamandau terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, yang digelar di Aula BPKPB, belum lama ini.

Dalam sambutannya, Wabup menegaskan, bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh masyarakat Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat pekerja menuju terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur.

Adapun, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki amanah untuk terus melakukan sosialisasi sekaligus mengajak seluruh pekerja, termasuk di Kabupaten Lamandau, agar terdaftar dan terlindungi dalam program tersebut.

Baca Juga:  Keprotokolan Bagian dari Citra dan Kewibawaan Pemda Lamandau

“Jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan ketika terjadi risiko yang tidak dapat diprediksi, yang dapat menimpa siapa pun, kapan pun, dan di mana pun,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha maupun badan usaha tidak dapat mengabaikan potensi risiko selama pekerja menjalankan aktivitasnya. Program ini tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga menjaga produktivitas dan kesejahteraan pekerja.

“Manfaat utama yang ditekankan adalah perlindungan jaminan kecelakaan kerja, mengingat risiko dapat terjadi tanpa diduga,” jelasnya.

Dalam sosialisasi UMK Lamandau 2026 tersebut, Wabup juga menjelaskan, bahwa penetapan UMK Kabupaten Lamandau Tahun 2026 telah berlaku sejak 1 Januari 2026 sesuai dengan keputusan Gubernur Kalimantan Tengah.

Wabup menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Lamandau. (lan/ko)