JAKARTA, kaltengonline.com – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan anggaran Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah terus meningkat dari tahun ke tahun. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen dalam memperluas akses pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Berdasarkan data Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, anggaran KIP Kuliah pada 2020 tercatat sebesar Rp6,5 triliun. Jumlah tersebut meningkat signifikan hingga mencapai Rp14,9 triliun pada 2025 dengan sasaran 1.044.921 mahasiswa.
Pada Tahun Anggaran 2026, alokasi anggaran kembali naik menjadi Rp15.323.650.458.000 dengan target penerima sebanyak 1.047.221 mahasiswa, sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengawal agar anggaran KIP Kuliah tidak berkurang serta pelaksanaannya semakin baik.
Menurutnya, KIP Kuliah merupakan instrumen strategis untuk memastikan pemerataan kesempatan mengenyam pendidikan tinggi. Program ini ditujukan bagi siswa berprestasi yang memiliki keterbatasan ekonomi agar tetap dapat melanjutkan dan menyelesaikan studi.
“KIP Kuliah menjadi jembatan harapan bagi anak-anak Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi namun berprestasi. Kami memastikan bantuan biaya hidup merupakan hak penuh mahasiswa dan tidak boleh ada pungutan dari pihak mana pun,” tegasnya.
Skema Distribusi Berbasis Data
Kemdiktisaintek menjelaskan, distribusi kuota KIP Kuliah pada periode 2020–2024 didasarkan pada daya tampung dan akreditasi program studi di masing-masing perguruan tinggi. Skema tersebut membuat persentase penerima relatif stabil setiap tahun.
Mulai 2025, pengelolaan KIP Kuliah berada di bawah PPAPT dengan penajaman kebijakan berbasis data sosial ekonomi. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), prioritas diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/sederajat atau yang terdata dalam DTKS maupun PPKE maksimal desil 3, yang lulus melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).
Sementara itu, untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kuota didistribusikan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) berdasarkan daya tampung dan akreditasi program studi di wilayah kerja masing-masing.
Kemdiktisaintek menegaskan bahwa perubahan jumlah penerima di perguruan tinggi tertentu tidak mencerminkan pengurangan kuota nasional maupun anggaran, melainkan konsekuensi dari distribusi berbasis data dan hasil seleksi tahun berjalan.
Sebagai contoh, di Universitas Negeri Medan jumlah penerima KIP Kuliah meningkat signifikan pada 2025 karena lebih banyak siswa pemegang KIP atau terdata di DTKS/PPKE yang lulus seleksi nasional. Sebaliknya, di Universitas Gadjah Mada terjadi penurunan jumlah penerima karena lebih sedikit siswa dari kelompok prioritas yang lulus seleksi di kampus tersebut.
Integrasi Data Nasional
Seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), mulai 2026 prioritas penerima KIP Kuliah diberikan kepada lulusan SMA/SMK penerima PIP atau yang terdata dalam DTSEN desil 1 hingga desil 4.
Untuk PTN, prioritas tetap diberikan kepada peserta yang lolos melalui jalur SNBP dan SNBT. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan ketepatan sasaran bantuan sosial di bidang pendidikan.
Kemdiktisaintek memastikan penyaluran KIP Kuliah dilakukan secara akuntabel, tepat sasaran, dan berbasis data. Evaluasi rutin juga dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar diterima mahasiswa yang memenuhi kriteria.
Pemerintah juga membuka kanal pengaduan melalui laman lapor.go.id, Pusat Panggilan ULT Kemdiktisaintek 126, email ult@kemdiktisaintek.go.id, serta WhatsApp 0851-8606-9126.
Dengan peningkatan anggaran dan penyempurnaan kebijakan, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga akses pendidikan tinggi tetap terbuka dan semakin luas bagi generasi muda Indonesia di seluruh daerah.(bud)







