PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Puluhan warga Jalan Hiu Putih mendatangi DPRD untuk menuntut kejelasan status tanah yang mereka tempati. Maka dari itu, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya memfasilitasi dengan melaksanakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna, belum lama ini. Dalam forum tersebut, wakil rakyat juga mengundang Badan Pertahanan Nasional (BPN) demi mendapatkan keterangan lebih lanjut.
RDP tersebut dilakukan menyusul adanya aspirasi warga yang meminta kejelasan status hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati. Dalam forum itu, warga berharap pemerintah dapat menerbitkan administrasi pertanahan atas lahan yang mereka klaim.
Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Mukarramah menegaskan pihaknya berupaya memediasi persoalan tersebut agar tidak semakin meluas. “RDP ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang meminta kejelasan hak atas tanah yang mereka tempati. Kami ingin persoalan ini dibahas secara terbuka dan sesuai aturan,” ujarnya selepas memimpin rapat.
Namun demikian, ia mengungkapkan permasalahan menjadi kompleks karena sebagian lahan di kawasan tersebut telah memiliki legalitas resmi. Bahkan, sejumlah bidang tanah telah mengantongi sertifikat dan memenangkan gugatan hukum.
“Data yang kami terima, ada 38 bidang tanah yang sudah bersertifikat dan telah menang gugatan di pengadilan. Artinya, sertifikat itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa serta-merta dibatalkan,” tegasnya.
Mukarramah menyebutkan, keinginan sebagian warga untuk membatalkan sertifikat yang telah sah secara hukum tentu tidak dapat dipenuhi begitu saja. Meski begitu, jalur hukum tetap terbuka bagi pihak yang merasa memiliki dasar untuk menggugat.
“Silakan jika ada masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum kembali, itu hak setiap warga negara. Tapi tentu harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Komisi I DPRD Kota Palangka Raya merumuskan tiga rekomendasi. Pertama, meminta BPN membantu membuka data kepemilikan tanah di sepanjang Jalan Hiu Putih, khususnya RT 10 RW 10 hingga RT 12 RW 10.
“Kami meminta BPN transparan membuka data, supaya masyarakat tahu mana yang sudah bersertifikat dan mana yang belum. Ini penting untuk mencegah kesalahpahaman,” ucap Mukarramah.
Kedua, DPRD meminta pihak kelurahan bersama BPN memproses tanah yang tidak bermasalah, termasuk yang tidak tercantum dalam SK Wali Kota maupun belum memiliki sertifikat.
Adapun rekomendasi ketiga, DPRD mendorong pemerintah kota dan BPN memfasilitasi bantuan hukum bagi warga yang ingin menggugat kepemilikan lahan yang telah bersertifikat.
“Kami berharap ada fasilitasi bantuan hukum, karena tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk berperkara,” pungkasnya. (ham/ans/ko)







