KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kapuas digelar dalam rapat paripurna, Selasa (24/2). Sidang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto.
Dalam agenda tersebut, Masliana, S.Pd., resmi dilantik menggantikan almarhum H. Ahmad Baihaqi, S.Pd., dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menegaskan, proses PAW merupakan bagian dari mekanisme konstitusional. Hal itu sesuai Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, di mana anggota DPRD pengganti antar waktu wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, saya mengucapkan selamat kepada Saudari Masliana. Amanah ini adalah tanggung jawab besar sebagai wakil rakyat,” ujar Wiyatno.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
Wiyatno mengingatkan, tugas dan tanggung jawab anggota dewan tidak ringan. Wakil rakyat dituntut mampu mendengar aspirasi masyarakat, menyuarakan kepentingan publik, serta mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
Ia juga mendorong sinergi legislatif dan eksekutif terus diperkuat demi mewujudkan visi Kapuas Bersinar—berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.
“Mari kita bekerja bersama untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Kapuas,” tegasnya.
Rapat paripurna berlangsung lancar dan ditutup dengan penyampaian ucapan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. (art/ko)







