Pengembang Wajib Serahkan Fasilitas ke Pemda
SAMPIT, Kaltengonline.com – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman. Rapat tersebut dihadiri anggota Bapemperda, jajaran perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan terkait, Senin (23/2).
Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Marudin menegaskan, regulasi ini disiapkan untuk menutup celah pengelolaan PSU di kawasan perumahan yang selama ini kerap memicu persoalan di lapangan, mulai dari fasilitas umum tak terawat hingga status aset yang tidak jelas.
“Ranperda ini kami dorong agar ada kepastian hukum. Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai standar, lalu menyerahkannya ke pemerintah daerah tepat waktu supaya bisa dikelola dengan baik untuk kepentingan warga,” tegas Marudin, Kamis (25/2).
Dalam pembahasan, Bapemperda mengulas sejumlah poin krusial, antara lain: definisi dan ruang lingkup PSU perumahan dan permukiman, kewajiban pengembang dalam penyediaan fasilitas dasar, mekanisme serta tahapan penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, hingga skema pemanfaatan dan pengelolaan aset PSU setelah diserahkan.
Marudin menambahkan, regulasi ini penting agar pembangunan perumahan tidak berhenti pada penjualan unit semata, tetapi juga menjamin keberlanjutan fasilitas lingkungan seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, penerangan, hingga sarana sosial.
“Kita ingin kualitas hunian meningkat dan tidak membebani warga. Setelah diserahkan, pemda punya dasar kuat untuk menganggarkan pemeliharaan. Ini juga melindungi konsumen perumahan,” ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyampaikan, Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan Ranperda yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menata penyediaan dan penyerahan PSU perumahan dan permukiman.
“Bapemperda DPRD Kotim berkomitmen melanjutkan pembahasan dengan melibatkan OPD teknis, pengembang, serta unsur masyarakat agar regulasi yang lahir implementatif dan benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga Kotim,” tutupnya. (bah/ans/ko)







