Cegah Gratifikasi, Wali Kota Palangka Raya Larang ASN Terima Hampers Lebaran

oleh
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ikuti kegiatan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai, di Balai Berkah Makodam XXII/TB, Selasa (3/3).
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin ikuti kegiatan silaturahmi sekaligus buka puasa bersama Pangdam XXII/Tambun Bungai, di Balai Berkah Makodam XXII/TB, Selasa (3/3).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar tidak menerima parsel, hampers, atau bentuk hadiah lainnya yang berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menjaga integritas aparatur serta memastikan birokrasi tetap bersih dan profesional. Fairid menegaskan, larangan itu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Ini adalah upaya nyata untuk memperkuat integritas birokrasi dan mencegah praktik gratifikasi yang dapat mencoreng nama baik instansi pemerintahan,” ujarnya, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan kebijakan tersebut sejalan dengan pedoman pencegahan korupsi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ASN diingatkan bahwa menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, bahkan berpotensi masuk ranah hukum.

“ASN harus bekerja secara objektif dan profesional. Jangan sampai ada beban moral atau rasa utang budi kepada pihak tertentu karena menerima pemberian,” tegasnya.

Baca Juga:  Atasi Overload Pasien,Puskesmas Kayon Segera Direvitalisasi

Fairid juga meminta para pimpinan perangkat daerah untuk menjadi contoh dalam penerapan aturan tersebut. Menurutnya, komitmen menjaga integritas harus dimulai dari level pimpinan agar menjadi budaya kerja yang melekat di setiap satuan kerja.

“Saya meminta para pimpinan di setiap perangkat daerah untuk menjadi teladan bagi bawahannya dalam menolak segala bentuk gratifikasi,” tuturnya.

Apabila terdapat ASN yang terlanjur menerima kiriman hadiah dan sulit menolaknya secara langsung, Fairid menegaskan agar hal tersebut segera dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Tak hanya kepada ASN, imbauan juga ditujukan kepada para pelaku usaha dan mitra kerja pemerintah daerah. Fairid meminta agar tidak mengirimkan bingkisan dalam bentuk apa pun kepada pejabat atau pegawai pemerintah.

“Kami mengajak para pelaku usaha dan mitra pemerintah untuk tidak mengirimkan hampers atau parsel kepada pejabat daerah. Jika ingin berbagi di momen Lebaran, salurkanlah kepada masyarakat yang membutuhkan melalui lembaga resmi,” katanya. (ham/ans/ko)