Dewan Minta Evaluasi Perizinan Perusahaan Tambang di Kapuas

oleh
Bambang Irawan
Bambang Irawan

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengevaluasi perizinan salah satu perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas menyusul bentrokan antara masyarakat dan aparat di jalan hauling perusahaan hingga tiga personel kepolisian jadi korban bacok.

Peristiwa yang terjadi di Desa Barunang, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas pada Selasa (3/3) itu bermula dari upaya masyarakat mempertahankan tanah adat di area perusahaan. Dalam insiden tersebut, seorang aparat dilaporkan mengalami luka akibat sabetan senjata tajam.

Bambang menilai bahwa akar persoalan bentrokan tidak lepas dari keberadaan perusahaan. Ia menyebut selama ini masyarakat dan aparat kerap dibenturkan dalam berbagai persoalan yang terjadi di wilayah operasional perusahaan tambang tersebut.

“Ujung-ujungnya aparat dan masyarakat yang selalu berseberangan dan bergesekan. Ini menjadi perhatian serius kami di Komisi II,” ujarnya, Rabu (4/3).

Ia menegaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM adalah mencabut status objek vital nasional (obvitnas) yang selama ini disematkan kepada perusahaan tersebut. Dengan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran yang terjadi, perusahaan tersebut tidak lagi layak menyandang status tersebut.

Baca Juga:  DPRD Dorong Lompatan Prestasi Olahraga Kalteng

Selain itu, Bambang juga mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan perusahan tersebut, baik di wilayah Kapuas maupun Barito. “Perusahaan ini harus dievaluasi, apakah keberadaannya berdampak positif atau berdampak negatif terhadap masyarakat, belum lagi kewajiban lainnya,” terangnya.

Ia menyoroti kewajiban rehabilitasi lahan yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bagian dari tanggung jawab lingkungan. Berdasarkan data yang disampaikannya, perusahaan ini juga memiliki kewajiban rehabilitasi seluas 6.573 hektare. Namun, realisasi di lapangan disebutkan belum mencapai sepertiga dari total kewajiban tersebut.

Bambang juga mengungkapkan adanya sejumlah Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan sejak tahun 2014, 2017 hingga 2021 terkait kewajiban lingkungan perusahaan. Meski demikian, menurutnya, kewajiban tersebut belum dilaksanakan secara optimal hingga kini.

“Bayangkan, belasan tahun kewajiban ini diabaikan. Mereka mengeruk sumber daya alam, tapi kewajiban lingkungan, bahkan dengan SK Menteri pun, tidak dipatuhi,” tegasnya. Komisi II DPRD Kalteng akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna mendorong evaluasi serta kemungkinan pencabutan izin perusahaan, demi mencegah konflik serupa kembali terjadi di tengah masyarakat.(afa/ko)