Bupati Kapuas Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Plasma di Mantangai

oleh
Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno memimpin mediasi dan penanganan sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3).
Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno memimpin mediasi dan penanganan sengketa lahan plasma antara Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan masyarakat dari tiga desa di Kecamatan Mantangai, Senin (9/3).

KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Sengketa lahan plasma antara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Mantangai akhirnya dimediasi Pemerintah Kabupaten Kapuas. Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno langsung memimpin pertemuan yang mempertemukan pihak perusahaan Agrinas Palma Nusantara Regional 3 Kalimantan Tengah dengan perwakilan warga dari tiga desa.

Mediasi berlangsung di ruang rapat rumah jabatan Bupati Kapuas, Senin (9/3). Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Daerah Kapuas Usis I Sangkai, Pimpinan KPAP II Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Mayjen TNI (Purn) Ibnu Triwidodo, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat Desa Humbang Raya, Desa Lahei, dan Desa Tabore. Pertemuan difasilitasi Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas.

Bupati Wiyatno menegaskan, pemerintah daerah hadir sebagai penengah untuk mencari jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Menurutnya, dialog terbuka menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berlarut-larut.

“Pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dan masyarakat agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat, dengan tetap memperhatikan hak serta kewajiban masing-masing pihak,” ujarnya.

Wiyatno juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga suasana tetap kondusif selama proses penyelesaian sengketa berlangsung. Ia tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang dapat merugikan masyarakat maupun iklim investasi di daerah.

Baca Juga:  Kapuas Ekspos Manajemen Talenta ASN di BKN, Perkuat Sistem Merit

Dalam forum tersebut, Wiyatno mengusulkan dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang menjadi objek sengketa. Langkah itu dinilai penting agar seluruh pihak memiliki data yang sama dan objektif.

“Kita ingin ada kejelasan data di lapangan. Dengan pengukuran ulang, diharapkan tidak ada lagi perbedaan persepsi sehingga penyelesaian persoalan bisa dilakukan secara adil dan transparan,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kapuas Dr Usis I Sangkai menyatakan pemerintah daerah akan terus mengawal proses mediasi hingga ditemukan kesepakatan bersama. Ia berharap semua pihak dapat menyampaikan aspirasi secara terbuka dalam forum yang difasilitasi pemerintah.

“Kami ingin proses ini berjalan transparan. Pemerintah daerah berperan menjembatani komunikasi agar dapat tercapai solusi terbaik bagi masyarakat maupun pihak perusahaan,” kata Usis.

Melalui mediasi tersebut, Pemkab Kapuas berharap sengketa lahan plasma yang melibatkan masyarakat tiga desa di Kecamatan Mantangai dapat diselesaikan secara konstruktif. Dengan begitu, hubungan antara perusahaan dan masyarakat tetap terjaga serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan. (art/ko)