DPRD Palangka Raya Desak Penindakan Tegas THM Langgar Aturan Ramadan

oleh
Syaufwan Hadi
Syaufwan Hadi

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Kalangan legislatif di Kota Palangka Raya meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap operasional tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan. Hal ini menyusul masih ditemukannya sejumlah usaha hiburan yang diduga melanggar aturan yang telah ditetapkan.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi menegaskan aparat penegak perda harus bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Menurutnya, langkah penindakan penting dilakukan demi menjaga ketertiban serta menghormati suasana Ramadan.

“Pengawasan oleh Satpol PP perlu ditingkatkan dan sanksi tegas harus diterapkan, mulai dari teguran keras hingga pidana atau denda wajib diberlakukan tanpa pandang bulu bagi THM yang nekat melanggar,” katanya, Selasa (10/3).

Ia menilai penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kondusivitas kota selama bulan ibadah. Karena itu, tidak boleh ada toleransi bagi pengusaha yang dengan sengaja mengabaikan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.

Syaufwan juga mengapresiasi langkah Satuan Polisi Pamong Praja yang telah melakukan pengawasan dan inspeksi mendadak di sejumlah lokasi hiburan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 14 titik pada akhir Februari 2026, tercatat tiga tempat yang terbukti melanggar aturan operasional selama Ramadan.

Baca Juga:  DPRD Ingatkan Pemko Palangka Raya Amankan Stok Bahan Pokok Jelang Lebaran

Meski demikian, ia menilai pengawasan masih perlu ditingkatkan agar kepatuhan pelaku usaha semakin maksimal. Selain itu, ia menyoroti kemungkinan adanya kebocoran informasi terkait rencana razia.

Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka mekanisme pengawasan dan koordinasi harus segera diperbaiki agar kegiatan penertiban dapat berjalan efektif tanpa diketahui lebih dulu oleh pihak yang akan diperiksa.

Salah satu tempat hiburan yang turut disorot karena diduga masih beroperasi ialah Enigma Lounge & KTV. Ia menegaskan bahwa pelaku usaha yang tetap membandel harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pengusaha yang ‘ngeyel’ seperti Enigma Lounge & KTV harus ditindak tegas sesuai sanksi administrasi hingga kurungan atau denda Rp50 juta untuk memberikan efek jera,” tegasnya.

Syaufwan berharap pengawasan terhadap THM dilakukan secara konsisten selama Ramadan agar tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha hiburan malam untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Dengan mematuhi imbauan ini, pengusaha tidak hanya menjalankan usaha, tetapi juga ikut menjaga kesucian serta keberkahan bulan Ramadan,” tutupnya. (ham/ans/ko)