JAKARTA, kaltengonline.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan oleh Bank Umum. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat tata kelola pemanfaatan tenaga kerja asing (TKA) di sektor perbankan sekaligus memastikan program alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia berjalan optimal.
Dalam keterangan resminya, Rabu (11/3), OJK menyampaikan bahwa ketentuan tersebut disusun agar penggunaan tenaga kerja asing di sektor perbankan dapat memberikan nilai tambah bagi pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional melalui mekanisme alih pengetahuan yang lebih terstruktur.
Penerbitan POJK ini dilatarbelakangi beberapa pertimbangan. Pertama, kebutuhan bank terhadap tenaga kerja asing perlu disesuaikan dengan karakteristik, kompleksitas usaha, serta arah strategis masing-masing bank. Pada saat yang sama, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong proses alih pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan.
Kedua, meningkatnya integrasi kegiatan perbankan global mendorong mobilitas tenaga kerja lintas negara serta transfer pengetahuan antar lembaga keuangan. Kondisi ini membuka peluang bagi tenaga kerja Indonesia di sektor perbankan untuk memperoleh pengalaman dan penugasan di tingkat internasional.
Selain itu, regulasi baru ini juga bertujuan melakukan harmonisasi dan penyelarasan ketentuan penggunaan tenaga kerja asing dengan perkembangan regulasi terbaru.
Dalam POJK tersebut diatur penyesuaian jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan menjadi paling lama lima tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan pertimbangan OJK.
Aturan ini juga menambahkan jabatan tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus bagi bank umum yang sahamnya dimiliki lebih dari 25 persen oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing, dengan tetap memerlukan persetujuan OJK.







