OJK Terbitkan Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Perbankan

oleh
oleh

Untuk memperkuat proses alih pengetahuan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia nasional, OJK menegaskan kewajiban bagi bank yang menggunakan tenaga kerja asing untuk menugaskan tenaga kerja Indonesia di internal bank ke luar negeri guna memperoleh pengalaman dan pengembangan kompetensi internasional.

Penugasan tersebut dapat dilakukan melalui skema pertukaran talenta, seperti program secondment maupun intra-corporate transferee secara berkelanjutan.

Pelaksanaan penugasan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri itu juga menjadi salah satu pertimbangan OJK dalam memberikan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu di luar Pejabat Eksekutif serta Tenaga Ahli atau Konsultan, termasuk dalam penetapan jangka waktu penggunaan maupun perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing lebih dari lima tahun.

Baca Juga:  Pemprov Kalteng Salurkan 1.700 Paket Bapok Bersubsidi Rp10 Ribu Jelang Ramadan dan Idulfitri

POJK Nomor 1 Tahun 2026 ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 23 Februari 2026. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Ketentuan OJK (SIKEPO) di laman resmi OJK. (ko)