Diskominfo Kotim Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun

oleh
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, saat diwawancarai awak media, Rabu (11/3).
Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, saat diwawancarai awak media, Rabu (11/3).

SAMPIT, Kaltengonline.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Kepala Diskominfo Kotim, Cok Orda Putra Legawa, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif di ruang digital.

“Kami menyambut baik kebijakan ini karena dapat membantu anak-anak lebih sadar dan bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka perlu belajar untuk menyaring informasi sebelum membagikannya,” ujar Cok Orda, Rabu (11/3).

Ia menjelaskan, kebijakan yang disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi anak-anak dari paparan konten negatif yang masih marak beredar di media sosial.

Menurutnya, pembatasan usia itu tentu telah melalui kajian yang matang. Anak-anak dinilai masih sangat rentan terpengaruh oleh berbagai informasi yang belum tentu benar, termasuk konten yang berbahaya atau tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka.

Karena itu, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi bentuk pembatasan sekaligus penundaan akses bagi anak-anak terhadap dunia digital hingga mereka memiliki kematangan usia dan pola pikir.

Baca Juga:  Wings Air Kembali Beroperasi di Sampit, Kotim Makin Terhubung ke Berbagai Daerah

“Harapannya, ketika mereka sudah cukup umur, pengguna media sosial benar-benar mampu membedakan informasi yang benar dan tidak, serta dapat menyaring berbagai isu negatif yang beredar di internet,” jelasnya.

Cok Orda juga mengakui bahwa saat ini penyebaran hoaks maupun informasi menyesatkan di media sosial masih sulit dikendalikan. Oleh sebab itu, masyarakat perlu meningkatkan literasi digital dengan melakukan verifikasi informasi melalui sumber berita yang dapat dipercaya.

Kemampuan untuk memilah informasi secara kritis, lanjutnya, biasanya dimiliki oleh individu yang sudah memiliki tingkat kesadaran dan kedewasaan berpikir yang cukup.

Selain itu, pembatasan penggunaan media sosial bagi anak juga dinilai penting untuk melindungi mereka dari berbagai potensi kejahatan di dunia maya, seperti perdagangan anak, pelecehan seksual, radikalisme, hingga penipuan digital.

“Kejahatan di internet sangat beragam dan anak-anak termasuk kelompok yang paling rentan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan perlindungan terhadap mereka bisa semakin kuat,” tambahnya.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Diskominfo Kotim berkomitmen untuk turut menyosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat, termasuk kepada kalangan pelajar agar mereka memahami tujuan dari kebijakan tersebut dan dapat menggunakannya secara bijak.(bah/ko)