Kuasa Hukum Harap Persoalan di Jalan Bhayangkara Bisa Diselesaikan Damai

oleh
oleh

Pangkalan Bun — Kuasa hukum J, Jefri Era Pranata dari Jems Law menyampaikan klarifikasi terkait peristiwa yang terjadi di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia berharap persoalan yang sempat menimbulkan keributan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik oleh kedua belah pihak.

Menurut Jefri, Jumat (13/3), kejadian tersebut bermula pada 5 Maret 2026 saat salah satu karyawan kliennya memarkir kendaraan di sekitar lokasi proyek bangunan ruko milik kliennya. Ia menegaskan, mobil tersebut tidak diparkir tepat di depan warung pelapor, melainkan berada di samping warung dan di depan sebuah toko bangunan.

Saat itu, kliennya juga sempat menegur karyawan tersebut agar memarkir kendaraan dengan lebih tertib. Namun situasi kemudian berkembang menjadi cekcok setelah pihak pelapor datang ke lokasi proyek dan mempertanyakan keberadaan mobil tersebut.

Pada keesokan harinya, 6 Maret 2026, kliennya kembali datang ke lokasi proyek untuk meninjau pembangunan ruko. Ketika melihat adanya kotoran ayam di sekitar area proyek, kliennya mendatangi warung milik istri pelapor untuk menyampaikan agar ayam dipelihara dengan lebih tertib. Percakapan tersebut sempat memicu perdebatan, namun keduanya mengira persoalan sudah selesai.

Baca Juga:  Sentuhan Kepedulian Danlanud Iskandar di Bazar Ramadhan TNI

Peristiwa kembali terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026, menjelang waktu berbuka puasa. Saat kliennya berada di lokasi proyek, terjadi lagi adu argumen dengan pihak pelapor. Dalam situasi tersebut sempat terjadi saling pegang baju hingga akhirnya terjadi satu pukulan yang mengenai pelipis pelapor.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kejadian tersebut bukanlah pengeroyokan seperti yang sempat diberitakan. Menurutnya, peristiwa itu terjadi spontan dalam situasi emosi sesaat antara dua orang yang sedang berselisih.

Meski demikian, pihaknya menyadari kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi. Ia menyebut kliennya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak pelapor serta menyatakan kesediaan untuk menanggung kerugian materi yang timbul.

Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum. Kuasa hukum berharap kedua belah pihak dapat menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara damai agar suasana di lingkungan masyarakat tetap kondusif.(bob)