Bupati Barsel Tekankan Program Berdasarkan Dampak, Urgensi, dan Kesesuaian RPJMD

oleh
oleh
Bupati Barsel Dr. H. Eddy Raya Samsuri saat menghadiri Forum Perangkat Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026 di Aula Bapperida, belum lama ini.

BUNTOK, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Forum Perangkat Daerah Tahun 2026 di Aula Bapperida, beberapa waktu lalu. Forum yang dibuka langsung oleh Bupati Barsel, Dr. H. Eddy Raya Samsuri, ini mengusung tema “Pembangunan Pondasi Hilirisasi Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Ketahanan Pangan dan Energi yang Berkelanjutan”*sebagai arah pembangunan tahun 2027.

Bupati Eddy menyampaikan bahwa berdasarkan amanat undang-undang, pemerintah daerah wajib menyusun perencanaan pembangunan melalui lima pendekatan, yakni politik, teknokratik, partisipatif, bottom-up, dan top-down.

“Kegiatan forum lintas perangkat daerah ini merupakan wujud nyata pendekatan partisipatif, sebagai wadah bersama antarpelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan hasil Musrenbang Kecamatan yang akan disinergikan dengan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barsel,” tegasnya.

Ia menyampaikan empat arahan khusus untuk penyusunan perencanaan 2027. Pertama, perencanaan dan penganggaran wajib disusun berdasarkan prinsip yang mengutamakan program prioritas nasional maupun daerah. Kedua, pendekatan yang digunakan harus mencerminkan prinsip Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial (THIS) guna mendorong keterpaduan program lintas sektor.

Baca Juga:  Perkuat Koordinasi Pembangunan Daerah

“Pertumbuhan ekonomi harus dilihat tidak hanya dari aspek peningkatan angka makro, melainkan dari sejauh mana manfaatnya dirasakan secara menyeluruh. Program yang diusulkan harus berorientasi langsung pada perbaikan kondisi masyarakat rentan, penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan ketahanan pangan, serta kemudahan akses layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,” ujarnya.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk menyusun program secara selektif dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Dari hasil Musrenbang Kecamatan, telah terekap sebanyak 536 usulan yang harus dikaji secara mendalam dan disusun skala prioritasnya berdasarkan dampak, urgensi, serta kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara itu, Kepala Bapperida Barsel, Jaya Wardana, dalam laporannya memaparkan dasar hukum pelaksanaan forum, antara lain UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. (ena/ko)