Satpol PP Kobar Sikat Miras Ilegal di Pangkalan Bun, 20 Kantong Arak Putih Disita

oleh
oleh

Pangkalan Bun, kaltengonline.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali bergerak menertibkan peredaran minuman beralkohol ilegal. Dalam operasi yang digelar Kamis (26/3) sore, petugas mengamankan puluhan kantong arak putih dari sebuah lokasi di Jalan Sukma Arianingrat, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.

Razia yang berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB itu dipimpin langsung Komandan Regu 4, Ananias Dime. Penindakan dilakukan setelah petugas lebih dulu melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan warga sekitar.

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan 20 kantong plastik berisi arak putih yang diduga siap edar. Seluruh barang bukti langsung diamankan, sementara seorang warga yang diduga terlibat turut dibawa ke kantor Satpol PP Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sudah Ditertibkan, PKL Balik Lagi. Satpol PP Kobar Patroli Pagi

Ananias menegaskan, pihaknya tidak akan memberi celah bagi peredaran minuman keras di wilayah Kobar. Ia menyebut penindakan ini merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2006 tentang larangan minuman beralkohol.

“Kami akan terus tindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, memastikan operasi serupa akan terus digencarkan. Ia menilai peredaran miras ilegal berpotensi memicu gangguan keamanan hingga masalah sosial di tengah masyarakat.

Syahruni juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.