MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerbitkan surat edaran resmi tentang pelaksanaan salat fardu berjamaah bagi pegawai yang beragama Islam pada saat jam kerja. Kebijakan ini bertujuan menjaga konsistensi iman dan ketakwaan aparatur sipil negara (ASN) di tengah kesibukan pelayanan publik.
Surat edaran bernomor 100.3.4.2/60/SETDA-KESRA/IX/2025 tersebut ditandatangani pada September 2025 dan telah disosialisasikan melalui berbagai kanal Facebook Humas Barut.
Dalam kanal tersebut dijelaskan, surat edaran tersebut memuat tiga poin utama. Pertama, setiap unit kerja agar menyesuaikan aktivitas kedinasan ketika waktu salat fardu tiba yang ditandai dengan kumandang azan. Pegawai yang beragama Islam dapat menuju masjid atau musala untuk melaksanakan salat berjamaah.
Kedua, bagi unit kerja atau perkantoran yang jauh dari akses masjid dan musala, agar menyiapkan fasilitas sarana ibadah yang representatif di lingkungan unit kerja masing-masing. Ketiga, setiap unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan publik agar mengatur pelaksanaannya sehingga masyarakat tetap terlayani dengan baik.
Bupati Barito Utara, H Shalahuddin menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar instruksi administratif, melainkan upaya membangun budaya kerja yang religius.
“Kita ingin kerja keras kita tidak hanya menghasilkan laporan yang bagus, tapi juga berkah karena tidak melupakan kewajiban sebagai hamba Allah SWT. Ini sejalan dengan misi kita mewujudkan sumber daya manusia yang religius dan berakhlak,” ujar Bupati Shalahuddin, Kamis (26/3).
Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara itu juga mengajak seluruh ASN menjadikan azan sebagai pengingat untuk menyegarkan kembali energi spiritual di tengah rutinitas pekerjaan.
“Mari kita jadikan gema azan sebagai alarm untuk recharge energi spiritual kita. Selamat kembali mengabdi dengan hati yang tenang,” pesannya.
Surat edaran ini mulai berlaku sejak diterbitkan dan diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. (ren/ans/ko)

