Pemko Palangka Raya Terima 14 Sertifikat Tanah, Perkuat Penyelamatan Aset

oleh
oleh
Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya, Ferdinan Adinoto secara simbolis memberikan sertifikat tanah kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota, Rabu (1/4).
Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya, Ferdinan Adinoto secara simbolis memberikan sertifikat tanah kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota, Rabu (1/4).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Langkah konkret dalam penyelamatan aset kembali dilakukan Pemko Palangka Raya melalui penerimaan 14 sertifikat tanah resmi dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya. Penyerahan tersebut berlangsung dengan diselingi penandatanganan nota kesepakatan di Peteng Karuhei II, Kantor Wali Kota, Rabu (1/4).

Penyerahan sertifikat elektronik tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Palangka Raya, Ferdinan Adinoto, didampingi Kepala Kanwil BPN Kalimantan Tengah, Fitriyani Hasibuan, kepada Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.

Ferdinan menegaskan, kerja sama yang dibangun tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pertanahan di Kota Palangka Raya. Ia menyebutkan terdapat lima fokus utama dalam kolaborasi tersebut, mulai dari percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah, integrasi data pertanahan, hingga penanganan berbagai persoalan aset.

“Kerja sama ini mencakup dukungan percepatan sertifikasi aset, integrasi data pertanahan, penanganan kasus aset pemerintah, peningkatan kapasitas SDM, serta pengembangan kerja sama strategis lainnya,” ujarnya.

Ia juga merinci, 14 sertifikat yang diserahkan tersebar di beberapa wilayah, yakni 9 sertifikat di Kelurahan Bukit Tunggal, 4 di Kelurahan Panarung, dan 1 di Kelurahan Kereng Bangkirai. “Ini momentum penting untuk mewujudkan tata ruang yang akuntabel. Dengan kerangka kerja sama yang jelas, tantangan pertanahan dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan bermanfaat,” tambah Ferdinan.

Baca Juga:  Pembukaan CPNS 2026 Palangka Raya Masih Menunggu Juknis Resmi

Selain itu, ia mengungkapkan capaian Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Palangka Raya hingga 31 Maret telah menunjukkan angka positif, dengan realisasi lebih dari Rp12,7 miliar.

Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara Pemko dan Badan Pertanahan Nasional. Ia menyebut, proses penyelamatan aset yang sebelumnya tersebar di masyarakat bukanlah hal mudah, namun kini mulai menunjukkan hasil nyata.

Fairid menambahkan, aset yang telah memiliki legalitas tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mendukung fasilitas sosial di tingkat kelurahan.

“Aset-aset ini nantinya akan kita kembalikan fungsinya untuk kepentingan sosial masyarakat di kelurahan, seperti pembangunan rumah ibadah, posyandu, maupun puskesmas,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kepastian hukum atas aset daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal. (ham/ans/ko)