ASN Kalteng Mulai Terapkan WFH dan WFO, Jumat Jadi Hari Kerja Fleksibel

oleh
oleh
H. Agustiar Sabran
H. Agustiar Sabran

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi kinerja sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam upaya mendorong transformasi budaya kerja ASN yang lebih adaptif dan modern.

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, menegaskan, penerapan skema kerja ini tidak sekadar soal fleksibilitas, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial masyarakat.

“Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal dan bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (4/2).

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan WFH dengan sejumlah kriteria tertentu. Di antaranya, pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak membutuhkan peralatan khusus, serta memiliki tingkat interaksi tatap muka yang minim.

Meski demikian, Pemprov Kalteng menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap wajib melaksanakan tugas secara penuh dari kantor. Hal ini dilakukan untuk memastikan layanan publik tetap berjalan maksimal tanpa gangguan.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Ekonomi, Astra Agro Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Astra Kreatif

“Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin layanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Selain itu, sejumlah sektor strategis dan pelayanan esensial juga tidak termasuk dalam skema kerja fleksibel. Pejabat struktural, serta unit layanan seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga pelayanan perizinan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

“Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk bagi kelompok rentan,” tambahnya.

Adapun skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH. Hari kerja fleksibel ditetapkan setiap Jumat, dengan total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan, yakni 37 jam 30 menit per minggu.

Pemerintah juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi dalam pelaksanaan kebijakan ini. Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak berdampak pada menurunnya kinerja organisasi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (zia/ans/ko)