Pangkalan Bun, Kaltengonline.com — Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria bernama Risqi Maulana diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam rumahnya.
Penangkapan dilakukan di sebuah perumahan di Jalan Tjilik Riwut, kawasan Perum Sanrice Garden, Kelurahan Sidorejo. Polisi bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat total 2,8 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku. Temuan itu diperkuat dengan pengakuan pelaku yang menyebut sabu tersebut merupakan miliknya.
Kasat Narkoba Polres Kobar AKP M Yoseph Sukma Jaya mewakili Kapolres AKBP Theodorus Priyo Santosa membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di seluruh bagian rumah untuk mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul sabu tersebut.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini. Upaya pengembangan terus dilakukan guna menelusuri peredaran narkotika di wilayah tersebut. (ko)

