MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan 433 penyelenggara negara sebagai wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penye lenggara Negara (LHKPN) untuk Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/9/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Kewajiban pelaporan harta kekayaan ini merupakan amanat dari berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Seluruh pejabat yang masuk dalam daftar wajib lapor harus menyampaikan laporan melalui sistem elektronik yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan lampiran keputusan tersebut, para wajib lapor berasal dari berbagai jenjang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Mereka meliputi Bupati dan Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah.
Selain itu, kewajiban yang sama juga dibebankan kepada jajaran Sekretariat DPRD, Inspektorat, seluruh dinas daerah, badan, satuan polisi pamong praja, hingga para camat.
Tak hanya pejabat struktural, sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara, auditor, hingga staf khusus bupati dan wakil bupati juga masuk dalam daftar wajib lapor.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis, M.AP., menegaskan bahwa pemerintah daerah menargetkan kepatuhan penuh dalam pelaporan LHKPN tahun ini. “Pelaporan seratus persen per tanggal 27 Maret 2026,” ujar Muhlis kepada Kalteng Pos belum lama ini.
Para wajib lapor diwajibkan menyampaikan LHKPN secara tepat waktu melalui aplikasi www.elhkpn.
kpk.go.id. Periode pelaporan dibuka mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sehingga seluruh pejabat yang telah ditetapkan memiliki waktu sekitar tiga bulan untuk memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan mereka. (ren/nue/ko)

