Gubernur Kalteng Tinjau Eks PT AKT, Pastikan Aset Aman dan Libatkan Tenaga Lokal

oleh
oleh
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran meninjau langsung area bekas konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Sabtu (4/4).
Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran meninjau langsung area bekas konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Sabtu (4/4).

PURUK CAHU, Kaltengonline,com – Guna memastikan kondisi dan keamanan aset perusahaan yang kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum setelah operasionalnya dihentikan, Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran meninjau langsung area bekas konsesi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Sabtu (4/4).

Selama kurang lebih tiga jam, rombongan melakukan penyisiran dan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas di lokasi. Meski aktivitas perusahaan telah berhenti, pemerintah daerah mengambil langkah antisipatif agar aset yang ada tidak terbengkalai.

Hasil peninjauan yang berakhir sekitar pukul 11.00 WIB menunjukkan aset eks PT AKT saat ini dikelola oleh tenaga kerja lokal di bawah naungan PT Bagas Bumi Persada (BBP). Upaya ini diharapkan mampu menjaga fungsi aset sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

“Fokus utama kita adalah memastikan aset di sini tetap terjaga dan tidak rusak. Dengan melibatkan pekerja lokal melalui PT BBP, kita memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat sekitar sekaligus memastikan pengawasan aset tetap berjalan di bawah koridor hukum.” tegas salah satu anggota Forkopimda.

Baca Juga:  Hadapi Tantangan Ekonomi, Astra Agro Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Astra Kreatif

Pengawasan ketat terus dilakukan oleh aparat penegak hukum di seluruh kawasan untuk mencegah aktivitas ilegal yang berpotensi merusak fasilitas maupun mengganggu ketertiban.

Pemerintah daerah juga berkomitmen menjaga nilai infrastruktur tambang agar tidak mengalami penurunan akibat kurangnya perawatan. Pelibatan tenaga kerja lokal dinilai menjadi langkah strategis dalam menjaga kondisi fasilitas tetap optimal.

Selain itu, pemberdayaan masyarakat lokal diharapkan dapat menciptakan sumber penghidupan yang berkelanjutan sekaligus menjaga lingkungan kerja tetap kondusif.

Gubernur turut mengapresiasi sinergi antara aparat keamanan dan manajemen PT BBP dalam menjaga stabilitas wilayah. Meski status hukum PT AKT masih dalam pengawasan, kehadiran pekerja lokal diyakini dapat meminimalkan potensi konflik sosial.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan Kalteng, Agustan Saining menjelaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

“Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan PTSP sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Agung. Semua sudah dicatat sebagai bagian dari proses,” pungkasnya. (irj/ans/ko)