DPRD dan Pemkab Barsel Bahas Dua Ranperda, Fokus Perikanan dan Perlindungan Disabilitas

oleh
oleh
Ensilawatika Wijaya
Ensilawatika Wijaya

BUNTOK, Kaltengonline.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang perikanan dan perlindungan penyandang disabilitas. Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya dan dihadiri pihak eksekutif tersebut, dilaksanakan di ruang rapat Gabungan Komisi DPRD setempat, Senin (6/4).

Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Ensilawatika Wijaya menjelaskan, Raperda tentang Pengelolaan Perikanan Perairan Darat bertujuan menjaga kelestarian sumber daya perairan. Sedangkan Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan serta Perlindungan kepada Penyandang Disabilitas, mengatur perlindungan dan hak para penyandang disabilitas.

“Masalah yang dibahas dalam Ranperda tersebut, mencakup aspek perlindungan, pelayanan serta keterlibatan lintas sektor dalam implementasinya. Pembahasan Raperda tentang penghormatan dan perlindungan penyandang disabilitas, saat ini masih berada pada tahap awal harmonisasi, belum masuk ke pembahasan bab maupun pasal per pasal,” jelas politisi dari Partai PDIP tersebut.

Baca Juga:  Dinas PUPR Barsel Respons Keluhan Genangan Air

Sebelum masuk ke tahap pembahasan lanjutan, bersama instansi terkait telah dilaksanakan kunjungan ke Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalteng di Palangka Raya, untuk proses harmonisasi serta fasilitasi. Dari hasil kunjungan tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Barsel sudah melakukan perbaikan, terutama pada substansi narasi sesuai saran dari Kemenkumham.

“Raperda tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap sumber daya perairan di wilayah Barsel,” tambahnya.

Pada pembahasan lanjutan terkait dua Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Barsel akan melibatkan berbagai perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinsos.

Keterlibatan perangkat daerah terkait tersebut, penting dilakukan agar aturan yang dihasilkan dapat lebih komprehensif,” tutupnya. (ena/ans/ko)