PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com — Kebijakan pembatasan penggunaan gadget bagi anak di bawah usia 16 tahun, mendapat respons positif dari Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah, Sugiyarto. Dia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata perlindungan, terhadap tumbuh kembang anak di tengah derasnya arus digitalisasi.
Sugiyarto menyampaikan, kebijakan yang berasal dari pemerintah pusat itu bukan tanpa dasar. Aturan tersebut lahir dari pengalaman yang sudah terjadi di berbagai daerah di Indonesia, sehingga dinilai relevan untuk diterapkan secara luas, termasuk di Kalimantan Tengah.
“Saya pikir ini cukup bagus ya, karena kebijakan pusat ini dasarnya adalah pengalaman yang sudah ada di seluruh Indonesia,” ujarnya, Selasa (7/4).
Dia menekankan pembatasan penggunaan gadget memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak, terutama dalam menjaga kondisi psikologis dan perkembangan mereka. Jika tidak dikendalikan, penggunaan gadget secara bebas justru berpotensi membawa dampak negatif bagi anak-anak.
“Anak di bawah 16 tahun jika penggunaan gadget-nya bebas tentu sangat berpengaruh terhadap kondisi psikologis dan perkembangan mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sugiyarto menilai, implementasi kebijakan tersebut tidak memerlukan regulasi yang terlalu tinggi seperti Peraturan Daerah (Perda). Ia menyebut pemerintah daerah cukup menerjemahkan kebijakan pusat melalui peraturan gubernur atau surat edaran. “Tidak perlu sampai Perda, cukup dengan peraturan gubernur sudah bisa mengimplementasikan surat dari kementerian pusat,” jelasnya.
Dalam hal pengawasan, Sugiyarto mengingatkan, keberhasilan kebijakan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah semata. Peran aktif sekolah dan keluarga juga menjadi kunci utama. “Untuk pengawasan tentunya ini menjadi tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, sekolah, maupun keluarga,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi benteng awal dalam menjaga generasi muda dari dampak negatif teknologi, sekaligus mendorong penggunaan gadget yang lebih bijak dan terarah. (afa/ko)

