PANGKALAN BUN, kaltengonline.com — Pergerakan senyap jaringan narkotika di Kotawaringin Barat kembali terendus aparat. Satuan Reserse Narkoba Polres setempat membongkar peredaran sabu yang diduga telah lama beroperasi, dengan menangkap dua orang pelaku di lokasi berbeda di wilayah Pangkalan Bun.
Kedua tersangka, Ahmad Taufik Kurahman (38) dan Normayanti (44), diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan warga. Dari tangan mereka, petugas menyita 19 paket sabu dengan berat kotor mencapai 154,2 gram—jumlah yang dinilai siap edar di pasar lokal.
Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kawasan permukiman. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan pemantauan intensif, hingga akhirnya mengarah pada penggerebekan di rumah Ahmad Taufik di kawasan Pasir Panjang.
Dari pengembangan awal, polisi bergerak cepat memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan yang sama. Normayanti kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Sidorejo. Di lokasi ini, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dalam sebuah koper, terselip di dalam pakaian.
Kasat Narkoba Polres Kotawaringin Barat, AKP M Yoseph Sukma Jaya, menyebut kedua pelaku memiliki keterkaitan kuat dalam satu jaringan peredaran narkotika. “Keduanya mengakui bekerja sama dalam mengedarkan sabu. Saat ini masih kami dalami untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kotawaringin Barat untuk menjalani proses hukum. Polisi memastikan pengungkapan ini belum berhenti, dengan upaya penelusuran jaringan yang lebih luas terus dilakukan—sebuah penegasan bahwa peredaran narkoba, betapapun sunyi bergerak, pada akhirnya akan terbongkar.(bob)

