KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam melindungi pekerja terutama pekerja rentan terus diperkuat melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditunjukkan dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan simbolis santunan Jaminan Kematian (JKM) dan beasiswa kepada ahli waris peserta.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (13/4/2026) di Rumah Jabatan Bupati Kapuas ini menjadi momentum penting untuk memastikan program perlindungan sosial benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Rapat evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Kapuas terkait penetapan peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan kualitas implementasi program sekaligus memperluas jangkauan perlindungan, khususnya bagi pekerja sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko, menyampaikan apresiasi atas komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan.
“Ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat pekerja. Perlindungan jaminan sosial bukan hanya program, tetapi investasi sosial untuk menjaga kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, hingga Triwulan I Tahun 2026, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas telah dirasakan secara signifikan. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp17,23 miliar.
Menurutnya, nilai manfaat tersebut jauh melampaui total iuran yang dibayarkan pada periode yang sama.
“Artinya, dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan finansial yang sangat besar saat menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial,” jelasnya.
Penyerahan santunan JKM dan beasiswa kepada ahli waris dalam kegiatan ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam melindungi masyarakat. Manfaat tersebut tidak hanya membantu keluarga yang ditinggalkan, tetapi juga memastikan keberlanjutan pendidikan anak-anak peserta.
Lebih lanjut, Satriyo menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak strategis dalam menjaga ketahanan sosial daerah.
“Program ini berperan dalam mencegah keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan, menjaga daya beli masyarakat, serta mengurangi potensi beban sosial pemerintah daerah,” tambahnya.
Meski capaian perlindungan terhadap Non-ASN dan aparatur desa telah berjalan baik, masih terdapat peluang besar untuk memperluas cakupan kepesertaan, khususnya pada sektor pekerja informal dan bukan penerima upah.
Ke depan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kabupaten Kapuas akan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja yang mendapatkan perlindungan.
Melalui langkah ini, diharapkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kapuas semakin inklusif dan mampu memberikan rasa aman serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (ko)

