Fairid Tekankan Kesesuaian PBG dan Tata Ruang

oleh
oleh
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat menghadiri salah satu acara, belum lama ini.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin saat menghadiri salah satu acara, belum lama ini.

Terkait Polemik Keberadaan Kafe di Permukiman

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Keluhan masyarakat terkait keberadaan usaha makanan dan minuman atau kafe di kawasan permukiman menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Sejumlah warga mengaku terganggu oleh aktivitas usaha yang dinilai berdampak terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan keberadaan usaha di kawasan perumahan tidak serta merta dilarang. Namun, usaha tersebut harus sesuai dengan peruntukan tata ruang, site plan kawasan, serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Berbeda kalau memang dari awal peruntukannya untuk jasa. Di perumahan bisa atau tidak? Bisa, sesuai dengan site plan-nya. Di perumahan itu ada site plan untuk jasa, sosial, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial. Jadi bisa sesuai dengan site plan-nya,” kata Fairid, Rabu (3/6).

Fairid mengungkapkan, Pemko Palangka Raya selama ini telah melakukan berbagai evaluasi dan penertiban terhadap sejumlah usaha yang menjadi perhatian masyarakat. Namun demikian, tidak seluruh persoalan dapat diselesaikan dengan langkah penutupan usaha karena harus mempertimbangkan aspek hukum dan regulasi yang berlaku.

Ia menambahkan, perubahan sistem perizinan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemerintah daerah saat ini. Sebab, mekanisme perizinan kini berbasis sistem elektronik yang terintegrasi dengan pemerintah pusat.

“Kalau dulu masih ada diskresi di daerah, termasuk persyaratan izin dari tetangga kiri, kanan, depan, dan belakang. Sekarang sudah menggunakan PBG. Dalam sistem sekarang yang dilihat adalah zonasi, site plan, dan ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemko Palangka Raya Raih WTP ke-10, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Keuangan Transparan

Lebih lanjut Fairid mengatakan hal ini kerap memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan persetujuan atas berdirinya suatu usaha di lingkungan mereka. Padahal, dalam sistem yang berlaku saat ini, persetujuan warga sekitar tidak lagi menjadi salah satu persyaratan utama sebagaimana pada mekanisme sebelumnya.

Pemerintah berupaya menjadi penengah dengan mengedepankan penyelesaian melalui musyawarah dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak. “Kami tidak bisa langsung menutup usaha tersebut karena mereka sudah memiliki PBG. Di sinilah tantangan setelah sistem berubah dari IMB menjadi PBG,” katanya.

Menurut Fairid, penguatan tata ruang dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi salah satu solusi utama untuk meminimalkan persoalan serupa di masa mendatang. Pemko Palangka Raya saat ini terus melakukan evaluasi terhadap kebijakan tata ruang agar mampu mengakomodasi perkembangan kota sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

“Solusinya memang di situ, yaitu memperkuat tata ruang dan RDTR. Kota Palangka Raya saat ini sudah menuju ke sana dan sedang melakukan evaluasi kembali agar berbagai persoalan dapat berkurang,” tandasnya.

Ia menilai Kota Palangka Raya saat ini masih berada dalam fase berkembang sehingga berbagai persoalan pembangunan dan pemanfaatan ruang merupakan bagian dari proses yang harus diselesaikan secara bertahap. “Yang terpenting adalah bagaimana kita menindaklanjutinya dan mencarikan solusi. Beberapa laporan yang masuk sudah kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (afa/ans/ko)