DPRD Barito Utara Hadiri Rakorwil ADKASI, Dorong Revisi UU Pemerintahan Daerah

oleh
oleh
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., dan jajaran anggota DPRD menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7).
Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., dan jajaran anggota DPRD menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se-Kalimantan di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7).

BANJARMASIN, Kaltengonline.com – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Barito Utara menghadiri Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) se- Kalimantan di Hotel TreePark, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (16/7).

Rakorwil yang mengusung tema penguatan kelembagaan DPRD dan otonomi daerah asimetris ini menjadi forum strategis bagi seluruh legislator kabupaten di Kalimantan.

Kegiatan ini difokuskan untuk menyamakan persepsi serta menyalurkan aspirasi daerah terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Komjen Pol (Purn.) Dr. Akhmad Wiyagus. Dalam sambutannya, Kemendagri menekankan krusialnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta adaptif terhadap dinamika pembangunan.

Ketua Umum ADKASI, Siswanto, memaparkan bahwa peralihan regulasi dari UU Nomor 22 Tahun 1999 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 telah menggeser kewenangan sektor strategis seperti pertambangan dan perkebunan ke pusat. Hal ini berdampak langsung pada penurunan kapasitas fiskal sebagian besar dari 420 kabupaten di Indonesia.

Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.I.P., menyambut baik gelaran Rakorwil ini sebagai langkah nyata perjuangan daerah.

Menurutnya, keterbatasan wewenang pengelolaan sumber daya alam di tingkat kabupaten menjadi tantangan tersendiri dalam memaksimalkan potensi pendapatan daerah.

“Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum krusial bagi daerah seperti Barito Utara. Kami membutuhkan penguatan kapasitas fi skal serta wewenang yang proporsional agar pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat daerah dapat dipercepat,” ujar Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini Ia menambahkan bahwa peran DPRD di tingkat kabupaten harus diperkuat, khususnya dalam fungsi pengawasan dan penganggaran, agar setiap kebijakan yang ditarik ke pusat tetap memprioritaskan kebutuhan riil masyarakat di daerah.

“Melalui forum ADKASI ini, kami menyuarakan aspirasi agar hak-hak daerah kembali diperhatikan. Sinergi antar-DPRD se- Kalimantan akan memperkuat posisi tawar kita dalam mengawal revisi undang-undang ini demi otonomi daerah yang lebih adil,” tegas Mery Rukaini.(bn/nue/ko)