Pemkab Barito Utara Serahkan Raperda Perubahan APBD 2026

oleh
oleh
Drs Muhlis, Sekda Barito Utara
Drs Muhlis, Sekda Barito Utara

MUARA TEWEH, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara secara resmi menyerahkan, pidato pengantar bupati beserta dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Penyerahan dokumen strategis tersebut, dilangsungkan dalam agenda Rapat Paripurna I Masa Sidang I yang digelar, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Utara, Kamis (3/9).

Mewakili Bupati Barito Utara, H Shalahuddin, penyerahan pidato pengantar dan materi Raperda dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Muhlis. Sidang paripurna ini, dipimpin Wakil Ketua II, Hj Henny Rosgiaty Rusli, yang turut didampingi langsung oleh Ketua, Hj Mery Rukaini.

Agenda penting ini, dihadiri oleh jajaran anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan. Sebelum masuk ke agenda utama, Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Utara, Sudiyono, mengawali persidangan dengan membacakan sejumlah surat masuk yang berkaitan dengan pelaksanaan paripurna.

Dalam keterangannya, Sekda, Muhlis menegaskan, penyerahan dokumen ini menandai langkah awal dimulainya maraton pembahasan anggaran perubahan, antara pihak eksekutif dan legislatif.

“Pembahasan Raperda ini, merupakan bagian integral dari proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Fokus utamanya adalah, penyesuaian kebijakan anggaran Kabupaten Barito Utara untuk Tahun Anggaran 2026 agar lebih relevan dengan dinamika saat ini,” urai Muhlis.

Dengan diserahkannya draf regulasi tersebut, Pemkab Barito Utara dan DPRD setempat, akan menggelar pembahasan lanjutan sesuai mekanisme dan tahapan perundang-undangan yang berlaku. Muhlis sangat berharap, proses diskusi dapat berjalan lancar dan konstruktif guna menghasilkan postur anggaran yang tepat sasaran.

“Perubahan APBD ini menjadi instrumen krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah dieksekusi secara terarah, efektif, dan transparan. Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD mutlak dijaga demi menjawab kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (ren/ko)