Buronan Kasus Pabrik Tepung Ikan Ditangkap di Malang

oleh
oleh

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat menangkap SI, tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pabrik tepung ikan tahun anggaran 2016. Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.

SI ditangkap tim penyidik dan intelijen Kejari Kobar bersama tim intelijen Malang dan Sidoarjo di sebuah rumah di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, mengatakan SI sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan kembali tidak memenuhi tiga kali panggilan, kejaksaan memasukkannya dalam DPO.

“Yang bersangkutan tidak pernah muncul dan tidak kooperatif. Kami kemudian melakukan mapping keberadaannya dan alhamdulillah tadi malam bisa dilakukan penangkapan di Kota Malang,” kata Nurwinardi, Rabu (30/9/2026).

Usai ditangkap, SI diperiksa di Kejaksaan Negeri Malang sebelum dibawa ke Kotawaringin Barat menggunakan penerbangan pagi. Tiba sekitar pukul 10.00 WIB, SI menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejari Kobar dan kemudian ditahan selama 20 hari.

Dalam perkara tersebut, SI diduga terlibat dalam pembangunan sarana dan prasarana pabrik tepung ikan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat. Penyidik menyebut SI bekerja sama dengan konsultan perencanaan dalam penyusunan kegiatan dan turut terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan bersama kontraktor.

Kejaksaan menyatakan rangkaian perbuatan SI bersama pihak lain diduga menyebabkan kerugian keuangan negara Rp2,8 miliar. Nilai tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan untuk menguji dugaan perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Kasus SI merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat empat terdakwa. Perkara keempat terdakwa tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam perkara ini, SI disangkakan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana korupsi. Penyidik juga menyebut telah mengamankan sejumlah alat bukti dan menyita sebuah rumah di Bekasi. Status serta keterkaitan aset tersebut masih dalam pendalaman penyidik.(ko)