DPRD Kalteng Soroti Perusahaan HTI yang Abaikan Kewajiban Reboisasi

oleh
oleh
Bambang Irawan
Bambang Irawan

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Bambang Irawan, menyoroti tajam praktik nakal sejumlah perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri (HTI). Pasalnya, banyak perusahaan yang ditengarai hanya fokus mengeruk hasil kayu alam di wilayah perizinannya, tetapi abai terhadap kewajiban menanam kembali atau memulihkan kawasan.

Menurut Bambang, pemanfaatan hasil hutan mutlak harus beriringan dengan tanggung jawab pelestarian lingkungan. Ia sangat menyayangkan fenomena perusahaan yang berorientasi pada keuntungan sesaat, namun lepas tangan terhadap upaya rehabilitasi dan reboisasi kawasan yang telah mereka tebang.

“Di Kalteng ini banyak HTI yang cuma mengambil kayu di atasnya, tetapi setelah itu tidak mau menanam kembali,” ungkap Bambang kepada awak media, Rabu (30/9).

Politikus ini membandingkan, tata kelola tersebut dengan daerah lain yang mewajibkan penanaman komoditas sebelum hasil produksinya dinikmati. Pengabaian kewajiban ini, lanjut Bambang, bukan sekadar persoalan kepatuhan administrasi perizinan, melainkan ancaman langsung terhadap daya dukung lingkungan.

Kawasan hutan yang gundul akan kehilangan vegetasi penahan air. Akibatnya, kelembapan tanah menurun drastis, memicu kekeringan ekstrem, dan melipatgandakan risiko bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saat musim kemarau tiba. Oleh karena itu, seluruh pemegang izin kehutanan dituntut bertanggung jawab penuh menjaga wilayah kerjanya.

“Intinya, siapa pun pihak yang mengantongi perizinan, mereka memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga wilayah operasionalnya dari ancaman kebakaran,” tegasnya.

Bambang mencontohkan, apabila kegiatan reboisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari kementerian sejak 2014 dieksekusi dengan sungguhsungguh, manfaat ekologinya akan sangat terasa. Pohon-pohon yang tumbuh lebat mampu menjaga ketersediaan air tanah, sehingga kawasan tersebut terhindar dari kekeringan. Sebaliknya, pembiaran lahan kritis pascapanen akan memicu kerusakan lingkungan yang masif.

“Ini adalah efek domino yang nyata. Saat perusahaan mengabaikan kewajiban rehabilitasi dan reboisasi, ya itulah salah satu dampaknya; terjadi kekeringan dan kebakaran hutan,” pungkas Bambang. (zia/ko)