DPRD Kalteng Pertanyakan Transparansi Belanja Alat hingga Honor Relawan
PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Anggaran penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026, menembus angka Rp107 miliar. Sayangnya, gelontoran dana jumbo tersebut belum dibarengi dengan transparansi rincian penggunaan kepada DPRD Kalteng, baik menyangkut pengadaan peralatan maupun biaya operasional petugas di lapangan.
Merespons hal ini, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mendesak pemerintah provinsi (Pemprov) agar segera memberikan kejelasan. Menurutnya, transparansi mutlak diperlukan agar seluruh pemanfaatan uang rakyat tersebut, dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara gamblang.
Junaidi membeberkan, anggaran Karhutla ini bersumber dari beberapa pos pembiayaan. Rinciannya meliputi Rp27 miliar dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD murni, Rp40 miliar dari bantuan pemerintah pusat, serta suntikan tambahan sebesar Rp40 miliar melalui APBD Perubahan.
“Secara keseluruhan, untuk penanganan karhutla di tingkat provinsi, kita telah menyiapkan anggaran sebesar Rp107 miliar,” ujar Junaidi kepada awak media, Kamis (8/10).
Kendati alokasinya sangat besar, DPRD mengaku masih buta terhadap realisasi pembagiannya. Junaidi menekankan, pihaknya belum menerima laporan pasti apakah dana tersebut lebih banyak terserap untuk belanja modal, seperti pembelian mesin pemadam dan kendaraan atau untuk kebutuhan teknis lainnya.
Dia secara khusus menyoroti, alokasi anggaran bagi operasional para pahlawan di lapangan, termasuk urusan konsumsi dan kejelasan honorarium para relawan karhutla.
“Meskipun kewenangan eksekusi sepenuhnya ada di tangan Pemprov, DPRD tentu belum mendapat laporan. Sampai saat ini, belum ada satu pun laporan yang masuk ke kami terkait rincian belanja modal, termasuk kejelasan konsumsi dan honor bagi para relawan,” kritiknya tajam.
Politikus ini menambahkan, evaluasi formal secara kelembagaan terkait anggaran tersebut sejatinya baru dijadwalkan pada Maret tahun depan. Namun, ia mendesak Pemprov Kalteng, tidak pasif menunggu jadwal tersebut dan meminta agar draf laporan awal segera diserahkan menjelang akhir tahun 2026 ini.
Laporan progres penyerapan ini dinilai krusial, tak hanya bagi fungsi pengawasan DPRD, tetapi juga untuk menjawab tanda tanya di tengah Masyarakat, maupun di kalangan bupati dan wali kota se-Kalteng.
“Harapan kita, pada akhir tahun nanti serapan dana Rp107 miliar ini sudah dilaporkan ke DPRD Kalteng. Kejelasan pemanfaatan ini sangat penting supaya tidak menimbulkan kecurigaan publik dan pertanyaan dari kepala daerah di seluruh wilayah Kalteng,” pungkasnya. (zia/ko)






