KUALA KAPUAS, Kaltengonline.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) menemukan pemungutan retribusi yang tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024, BPK menjelaskan, pengelolaan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku sejak tanggal 4 Januari 2024.
Tata cara pemungutan retribusi daerah selanjutnya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2024 yang berlaku sejak 3 Desember 2024. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban Bendahara Penerimaan secara uji petik diketahui terdapat pengenaan tarif retribusi pada tiga perangkat daerah yang tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam perda dengan dengan kekurangan pemungutan sebesar Rp78.095.000 (lihat tabel).
Bendahara Penerimaan Dinas Pertanian, Bendahara Penerimaan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Bendahara Penerimaan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga menjelaskan bahwa dalam pemungutan retribusi tahun 2024, bendahara penerimaan masih menggunakan tarif yang ditetapkan dalam Perda yang lama.
Yakni Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Perbup Nomor 32 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Bendahara Penerimaan pada tiga perangkat daerah tersebut belum mengetahui bahwa pada tahun 2024 pemungutan retribusi seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah pada pasal 92 ayat (4) dan ayat (5) dan Peraturan Bupati Kapuas nomor 35 tahun 2024 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
Atas Permasalahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Bupati Kapuas menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kapuas agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah agar memedomani Peraturan yang berlaku dalam pemungutan retribusi pada objek retribusi yang berada dalam penguasaannya. (art/ko)







