SAMPIT, kaltengonline.com – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim untuk penetapan calon pengganti Ahyar Umar, anggota DPRD terpilih yang gagal dilantik karena tersandung kasus korupsi.
Sekretaris DPRD Kotim, Imam Subekti, mengatakan surat tersebut dikirim 22 Juli 2025 sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung terkait status hukum Ahyar. Setelah pleno KPU selesai, hasilnya akan diteruskan ke Bupati, lalu ke Gubernur melalui bagian tata pemerintahan.
“Proses ini bukan PAW, karena Ahyar belum pernah dilantik. Pelantikan pengganti calon terpilih akan dilakukan setelah semua tahapan selesai,” jelas Imam, Sabtu (23/8/2025).
Ia memastikan kekosongan kursi DPRD selama setahun tidak memengaruhi keabsahan produk hukum DPRD. Pelantikan pengganti calon terpilih ditargetkan bisa dilakukan tahun ini.
Diketahui, Ahyar Umar, mantan Ketua KONI Kotim, gagal dilantik pada Agustus 2024 karena kasus korupsi dana hibah KONI 2021–2023. Hingga kini, kursi DPRD yang ditinggalkannya masih kosong menunggu proses penetapan pengganti.(ko)