PURUK CAHU, Kaltengonline.com – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang III Tahun 2025, Selasa (9/9). Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Fraksi PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas penyampaian pidato mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 serta rancangan perubahan APBD 2025. Menurutnya, penyampaian laporan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, Kabik menegaskan, Fraksi PDIP tidak hanya melihat laporan ini sebagai rutinitas administratif. Laporan pertanggungjawaban APBD, katanya, harus menjadi instrumen penting untuk menilai sejauh mana anggaran berpihak pada rakyat, meningkatkan pelayanan dasar, dan menjawab tantangan pembangunan di Murung Raya.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk laporan keuangan Pemkab Murung Raya tahun 2024.
“Namun pencapaian administratif tidak boleh menutupi kelemahan substantif, yaitu rendahnya serapan anggaran, tingginya SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan rakyat,” tegas Kabik.
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PDIP menyampaikan sejumlah catatan penting, di antaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi PAD mencapai 191,70% dari target Rp70,4 miliar menjadi Rp134,9 miliar. Capaian ini diapresiasi, namun menimbulkan pertanyaan mengapa target awal begitu rendah. Fraksi PDIP meminta penjelasan rinci terkait sumber lonjakan PAD, apakah dari intensifikasi pajak, peningkatan retribusi, atau faktor insidental seperti penjualan aset.
Kemudian belanja daerah yang realisasi belanja hanya 90,38% dengan belanja modal 92,21% dan belanja operasional 89,89%. Rendahnya serapan anggaran dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan program dan manajemen OPD. Akibatnya, masyarakat kehilangan kesempatan menikmati hasil pembangunan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur dasar.
Selain itu masalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 yang mencapai Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41% dari target. Fraksi PDIP menilai hal ini mengkhawatirkan karena mencerminkan perencanaan yang tidak realistis dan lemahnya pelaksanaan pembangunan.
Kemudian, laporan Pertanggungjawaban APBD 2024. Fraksi PDIP menilai laporan bupati masih terlalu normatif, lebih menonjolkan keberhasilan administratif dibanding output nyata pembangunan. Fraksi meminta laporan yang berorientasi hasil, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan akses jalan desa dan jembatan, hingga kenaikan signifikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Untuk perubahan APBD 2025, Fraksi PDIP memahami adanya penyesuaian akibat dinamika fiskal, namun menyoroti penurunan pendapatan Rp99,6 miliar sementara belanja meningkat Rp228,9 miliar sehingga menimbulkan defisit yang ditutup dari SILPA. Menurut PDIP, pola seperti ini tidak sehat jika berulang, karena menjadikan APBD bergantung pada sisa anggaran tahun sebelumnya.
Kabik menegaskan, perubahan APBD 2025 harus diprioritaskan pada pemenuhan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, dan pengentasan kemiskinan, serta penguatan ekonomi kerakyatan melalui UMKM, pertanian, perikanan, dan koperasi. Pembangunan infrastruktur juga harus merata hingga ke desa-desa, bukan hanya terpusat di ibu kota kabupaten.
“Kami dari Fraksi PDIP meminta OPD mempercepat realisasi anggaran murni tahun 2025 agar manfaat pembangunan dan pelayanan publik bisa segera dirasakan masyarakat,” kata Kabik.
Dengan berbagai catatan tersebut, Fraksi PDIP tetap menyatakan menerima dua Raperda usulan pemerintah daerah untuk dibahas ke tahap selanjutnya hingga ditetapkan menjadi Perda.(irj/ko)