Instruksikan Pembentukan Posbakum di Seluruh Kecamatan

oleh
oleh
Wakil Bupati Kotim Irawati

SAMPIT,kaltengonline.com – Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menekankan pentingnya percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kecamatan. Keberadaan Posbakum diharapkan menjadi pintu akses masyarakat, bahkan hingga pelosok desa, untuk memperoleh layanan pendampingan hukum yang mudah, cepat, dan terjangkau.

“Harapan saya, para camat segera menindaklanjuti instruksi ini sehingga Posbakum benar-benar berfungsi optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Irawati, Jumat (12/9/2025).

Irawati menjelaskan, pendirian Posbakum merupakan program prioritas Kementerian Hukum dan HAM yang menargetkan seluruh desa dan kelurahan memiliki layanan bantuan hukum. Pemkab Kotim, kata dia, kini terus memproses dan memastikan implementasinya berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.

“Hingga saat ini, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi yang pertama merealisasikan program ini. Dua Posbakum sudah berdiri di Kelurahan Mentawa Baru Hilir dan Kelurahan Ketapang sebagai percontohan,” ungkapnya.

Camat Mentawa Baru Ketapang, Irpansyah, menegaskan bahwa Posbakum harus benar-benar menjadi solusi nyata, bukan sekadar melaksanakan instruksi pemerintah.

“Kehadiran Posbakum harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat. Teknisnya memang perlu sosialisasi lebih lanjut dari bagian hukum, tetapi tujuan utama kita adalah membantu warga menyelesaikan persoalan hukum secara mudah, cepat, dan damai,” ujarnya.

Berdasarkan data, Kotim memiliki 168 desa yang ditargetkan membentuk Posbakum. Setiap pos akan diisi tujuh orang, terdiri atas dua paralegal dan lima anggota Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Penunjukan dilakukan oleh kepala desa atau lurah, dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat.

Dengan formasi ini, Posbakum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pusat konsultasi hukum, tetapi juga menjadi ruang mediasi yang mampu menghadirkan solusi damai di tingkat lokal. Lebih dari itu, pos ini diharapkan menjadi jembatan masyarakat dalam mendapatkan pendampingan hukum yang profesional, tepat sasaran, dan berpihak kepada keadilan.(bud)