Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan di Katingan Hilir, Warga Diminta Beri Data Akurat

oleh
oleh

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar pertemuan dengan seluruh kepala desa dan lurah di Kecamatan Katingan Hilir. Pertemuan ini bertujuan untuk mengumpulkan data akurat sebagai bagian dari proses pengusulan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan (P2KH).

Acara yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Katingan Hilir, Kamis (11/9). Ini menjadi langkah awal dari tahapan teknis pengusulan P2KH yang akan dilakukan di seluruh kecamatan se-Kabupaten Katingan. Terkait perubahan peruntukan kawasan hutan di Kecamatan Katingan Hilir ini, seluruh warga diingatkan untuk memberikan data yang akurat.

Berdasarkan petunjuk yang diberikan oleh konsultan kawasan yang ditunjuk oleh Dinas PUPR Kabupaten Katingan, P2KH merupakan proses strategis yang merujuk pada SK Menteri Kehutanan Nomor 6627 Tahun 2021. Dimana status kawasan hutan di Kabupaten Katingan terbagi menjadi beberapa kategori, yaitu Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK), Hutan Produksi (HP), dan Hutan Produksi yang dapat Digunakan untuk kepentingan non kehutanan (HPPN). Sementara itu, area permukiman masyarakat telah diatur dalam status Areal Penggunaan Lain (APL).

Terkait hal ini Camat Katingan Hilir Dony Merianto menegaskan pentingnya kerjasama dengan semua pihak terkait hal ini. Dia juga mengapresiasi kehadiran seluruh undangan dan menekankan pentingnya peran serta desa dan kelurahan dalam menyediakan data yang akurat. Dia menyoroti fakta, bahwa sebagian besar wilayah masyarakat di Katingan masih berada di dalam kawasan HPK atau APL. “Data yang dibawa merupakan langkah awal yang baik. Namun masih perlu dilengkapi dengan bukti pendukung seperti peta dan dokumen resmi,” kata Dony.

Baca Juga:  Wabup Pimpin Musrenbang di Katingan Tengah, Tekankan Skala Prioritas RKPD 2026

Hal ini penting untuk mencegah pengulangan proses dan memastikan kelancaran tahapan berikutnya. Dony menambahkan, bahwa dengan luas wilayah mencapai 665,80 kilometer persegi yang terdiri dari 2 kelurahan dan 6 desa, proses P2KH membutuhkan kerja sama dari semua pihak. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan akan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, baik untuk permukiman, perkebunan, maupun kepentingan pembangunan lainnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa perwakilan desa dan kelurahan telah membawa data awal terkait kawasan masing-masing. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian wilayah yang awalnya masuk kategori kawasan hutan telah berubah menjadi areal pemanfaatan lain. Pihak konsultan menyatakan akan menindaklanjuti data tersebut melalui kajian peta dan survei lapangan untuk memastikan kelayakan usulan perubahan peruntukan kawasan hutan.

“Harapan kita agar seluruh pihak di Kecamatan Katingan Hilir dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang diperlukan. Melalui dukungan dan keterlibatan bersama, proses P2KH di Kabupaten Katingan khususnya di Kecamatan Katingan Hilir, diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pembangunan dan tata ruang wilayah yang berkelanjutan,” tandasnya.(eri)