Targetkan Penataan Batas 30 Kelurahan Palangka Raya Rampung Akhir Tahun

oleh
oleh
IKUTI: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini bersama tim TPID Kota Palangka Raya mengikuti rangkaian rakor pengendalian inflasi melalui zoom meeting, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (23/9).
IKUTI: Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini bersama tim TPID Kota Palangka Raya mengikuti rangkaian rakor pengendalian inflasi melalui zoom meeting, di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (23/9).

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penataan batas wilayah antar kelurahan. Hal ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin melalui Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, yang menilai penegasan batas wilayah sangat penting agar tidak menimbulkan potensi konflik di kemudian hari.

“Penataan batasan antar wilayah kelurahan sejak tahun 2024 sedang berproses. Saat ini Pemko Palangka Raya hanya tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ungkap Zaini, Selasa (23/9).

Ia menjelaskan, proses penataan batas ini merupakan agenda penting yang menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, serta tertib administrasi. Apalagi, batas wilayah menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga urusan pertanahan.

“Jika regulasi ataupun rekomendasi sudah dikeluarkan, secepatnya akan dilakukan penataan batas di lapangan,” tegasnya. Menurut Zaini, penataan batas ini berlaku menyeluruh untuk semua kelurahan di Kota Palangka Raya. “Penataan batas antar kelurahan tidak hanya dilakukan di beberapa kelurahan semata. Namun ini bersifat menyeluruh atau 30 kelurahan,” jelasnya.

Baca Juga:  Fairid Ajak Seniman Kuda Lumping Bersinergi Bangun Palangka Raya

Ia menambahkan, penyelesaian tata batas ini juga berkaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2019–2039. Karena perda tersebut telah berusia lima tahun, maka sudah dapat direvisi agar sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terbaru di lapangan.

“Paling lambat akhir tahun lah penyelesaian penataan batas untuk 30 kelurahan di Kota Palangka Raya,” katanya. Orang nomor dua di Kota Cantik ini menyebut, revisi RTRW menjadi langkah strategis, mengingat Kota Palangka Raya terus berkembang dari sisi pembangunan maupun jumlah penduduk.

Belum lama ini juga, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, telah melakukan komunikasi langsung dengan pemerintah pusat. Dalam pertemuannya bersama Menteri Kehutanan, Fairid mengusulkan perubahan fungsi kawasan hutan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).

Langkah tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian terhadap lahan yang hingga kini masih dikuasai oleh masyarakat maupun pihak tertentu. Dengan perubahan status menjadi APL, diharapkan pemanfaatan lahan bisa lebih terarah dan mendukung pembangunan daerah. (ham/ans/ko)