Wabup Kotim Ingatkan ASN Baru: Jangan Merengek Minta Pindah Tugas

oleh
oleh
Wakil Bupati Kotim Irawati, saat menyerahkan SK CPNS lulusan IPDN dan PPPK tahap II formasi 2024 di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Senin (29/9)

SAMPIT, kaltengonline.com– Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati, menegaskan bahwa kesediaan untuk ditempatkan di mana saja merupakan kewajiban mutlak seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, ia meminta para pegawai di lingkungan Pemkab Kotim untuk tidak lagi mengajukan permohonan pindah tugas setelah menerima Surat Keputusan (SK).

“Penempatan kerja adalah konsekuensi dari perjanjian ketika melamar sebagai ASN, yakni siap ditempatkan sesuai formasi yang dipilih. Jadi saya harap tidak ada lagi yang mengajukan pindah tugas setelah menerima SK,” tegas Irawati saat menyerahkan SK CPNS lulusan IPDN dan PPPK tahap II formasi 2024 di Balai Diklat BKPSDM Kotim, Senin (29/9)

Irawati mengungkapkan, peringatan ini bukan tanpa alasan. Ia masih sering mendapat permintaan pribadi dari pegawai baru yang memohon pindah tugas, bahkan tak jarang datang bersama keluarga dengan tangisan dan berbagai alasan setelah baru beberapa hari menerima SK.

Baca Juga:  Bupati Dorong Tarian Kolosal Kotim Tampil di Tingkat Nasional

Situasi tersebut kerap membuat dirinya serba salah. Sebagai perempuan, ia mengaku mudah merasa iba, namun di sisi lain aturan harus ditegakkan.

 “Sumpah jabatan ASN itu jelas, bersedia ditugaskan di mana saja. Kalau sejak awal tidak siap, mestinya jangan ambil formasi itu,” ujarnya menegaskan.

Menurut Irawati, kesungguhan ASN dalam mengucapkan sumpah jabatan perlu benar-benar ditanamkan dalam hati, bukan hanya sekadar formalitas.

“Kami minta tidak ada lagi keluhan atau rengekan soal penempatan kerja yang sebenarnya sudah sesuai dengan formasi pilihan masing-masing,” tutupnya.(bud)