PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI mendapat tanggapan dari DPRD Kalimantan Tengah.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Ba mbang Irawan menyebut, wilayah yang diusulkan mencakup beberapa daerah seperti Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Utara. Ia menilai langkah tersebut positif, namun menekankan agar kewenangan pengelolaan pertambangan di daerah dapat dipermudah tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.
“Prinsipnya apa yang menjadi kewenangan daerah harus sepenuhnya dikelola oleh daerah sehingga bisa berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Senin (6/10).
Bambang menjelaskan, pertambangan skala besar seperti batubara dan emas memang tetap menjadi kewenangan pusat. Namun, untuk pertambangan skala kecil seperti kuarsa dan galian C, seharusnya dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Ia mendorong agar ada pengaturan yang jelas terkait WPR agar masyarakat lebih mudah mengurus perizinan.
“Harapannya masyarakat lebih mudah dalam mengurus izin seperti galian C. Seharusnya cukup di tingkat daerah tanpa harus ke pusat yang biayanya besar. Dengan begitu, investasi dan kegiatan usaha masyarakat bisa lebih terakomodasi,” tegasnya.
Bambang menerangkan selama ini praktik pertambangan rakyat masih berjalan secara sporadis dan banyak yang ilegal, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Dengan adanya mekanisme izin sederhana di tingkat daerah, masyarakat bisa menambang secara legal sekaligus diwajibkan melakukan reklamasi.
“Kalau izin diurus resmi, PAD masuk, dan lingkungan tetap terjaga,” katanya. (*afa/ans/ko)