Kalteng Siapkan Perda Tambang Rakyat untuk Legalkan Aktivitas Penambang

oleh
oleh
Sutik
Sutik

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendesak pemerintah pusat untuk segera mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) seluas 35.000 hektare. Hal ini penting agar aktivitas pertambangan masyarakat memiliki payung hukum yang jelas serta dapat diawasi dengan baik.

Anggota Komisi II DPRD Kalteng, Sutik menyatakan, lahan tersebut memang direncanakan khusus untuk kegiatan tambang rakyat.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujarnya saat ditemui usai rapat di Palangka Raya, Selasa (7/10).

Sutik menyampaikan, dewan kini tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat sebagai dasar hukum bagi pengelolaan WPR di Kalteng. Ia menjelaskan bahwa Kalteng bahkan telah melakukan studi banding ke Provinsi Jawa Tengah, satu-satunya daerah di Indonesia yang telah memiliki perda tentang tambang rakyat. DPRD Kalteng disebut telah mulai mengadopsi sejumlah aturan dari sana untuk mempercepat proses penyusunan perda.

Baca Juga:  Ketua DPRD Kalteng Ajak Warga Barito Utara Bersatu Bangun Daerah

“Sekarang masih dalam proses pembuatan perda untuk tambang rakyat. Kemarin juga sudah konsultasi ke Semarang, karena satu-satunya daerah yang sudah punya perda tambang rakyat itu di Jawa Tengah,” tutur Sutik.

Ia berharap Kalteng bisa segera menyusul menjadi daerah kedua di Indonesia yang memiliki regulasi serupa. Selain penyusunan perda, DPRD dan pemerintah daerah juga mempersiapkan mekanisme pengawasan terhadap WPR agar kegiatan tambang tidak merusak lingkungan. Pengawasan akan dilakukan bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar kegiatan reklamasi pasca tambang berjalan efektif. (*afa/ans/ko)