DPRD Kotim Turun ke Dapil Serap Aspirasi dan Kebutuhan Masyarakat

oleh
oleh
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna, belum lama ini.
DIWAWANCARAI: Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna, belum lama ini.

SAMPIT, Kaltengonline.com – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai melaksanakan reses ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai Senin (13/10) hingga Jumat (18/10) ini menjadi momentum penting bagi wakil rakyat untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat sinergi dengan masyarakat di akar rumput.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan kegiatan reses merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik anggota dewan kepada konstituennya. Melalui reses, para legislator dapat secara langsung memantau kondisi masyarakat, mendengar keluhan, serta menjaring berbagai usulan program pembangunan di tiap wilayah.

“Reses ini merupakan wujud nyata peran DPRD sebagai perpanjangan tangan rakyat dalam pemerintahan. Semua aspirasi yang kami himpun akan disampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah melalui rapat paripurna untuk ditindaklanjuti bersama instansi terkait,” ujar Rimbun, Selasa (14/10).

Menurutnya, demokrasi sejati tidak berhenti pada proses pemilihan, tetapi juga terwujud ketika rakyat memiliki ruang untuk menyuarakan pendapatnya. Karena itu, DPRD harus aktif turun ke lapangan agar aspirasi masyarakat tidak berhenti di permukaan.

Baca Juga:  DPRD Kotim Desak Hukuman Berat Bagi Pengedar Narkoba

“Masyarakat bisa menyampaikan masukan di berbagai bidang—baik infrastruktur, pendidikan, kesehatan, maupun pelayanan publik. Semua keluhan dan kebutuhan itu akan kami perjuangkan agar masuk dalam program prioritas pemerintah daerah,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, reses kali ini menjadi momentum strategis menjelang pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026. Aspirasi masyarakat akan menjadi bahan sinkronisasi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang telah diajukan oleh masing-masing perangkat daerah.

“Pembahasan RAPBD 2026 dijadwalkan mulai dibahas mulai Senin 20 Oktober, dan diharapakan akan rampung di awal November. Kami berharap prosesnya tidak molor dari jadwal yang telah diinstruksikan Kementerian Dalam Negeri. Jika terlambat, konsekuensinya tegas—DPRD dan kepala daerah tidak menerima gaji,” ungkap Rimbun dengan nada serius.

Ia menegaskan, DPRD Kotim akan terus memperjuangkan aspirasi yang paling mendesak, terutama yang menyangkut keamanan, kenyamanan, dan kualitas pelayanan publik. Dengan begitu, hasil reses tidak hanya berhenti sebagai laporan formal, tetapi benar-benar menjadi pijakan kebijakan yang berpihak pada masyarakat. (bah/ans/ko)