Empat Tersangka Korupsi Pabrik Tepung Ikan Ditahan Kejari Kobar

oleh
oleh
Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua, dalam konferensi pers pada Jumat (24/10/2025).

PANGKALAN BUN, kaltengonline.com — Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kobar) menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan tahun anggaran 2016. Penetapan tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Kobar, Johny A. Zebua, dalam konferensi pers pada Jumat (24/10/2025). Kasus ini menjadi sorotan karena proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut hingga kini tidak dapat dimanfaatkan.

Keempat tersangka berinisial RS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kobar, HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan sebagai pelaksana proyek, serta DP sebagai konsultan perencana yang juga menyediakan jasa konsultan pengawas dengan menggunakan nama perusahaan lain. Mereka diduga berperan dalam rangkaian perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.

Pembangunan pabrik tersebut dibiayai dari APBN tahun 2016. Berdasarkan hasil lelang, PT Megasurya Konsultan ditetapkan sebagai penyedia jasa perencana dengan nilai kontrak Rp147 juta, sementara PT Cipta Raya Kalimantan ditunjuk sebagai pelaksana proyek fisik senilai Rp5,41 miliar. Untuk pengawasan, kontrak diberikan kepada CV Tika Kreatif Konsultan dengan nilai Rp98 juta.

Baca Juga:  Terlalu, Residivis Curi 80 Motor di Kobar

Kejari Kobar kemudian melakukan pendalaman penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, dokumen penyusunan anggaran, hingga laporan pengerjaan di lapangan. Dari hasil audit Inspektorat Kobar, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,75 miliar.

Kondisi bangunan yang dikerjakan dinilai tidak memenuhi kriteria teknis sebagaimana tertuang dalam kontrak. Selain itu, sejumlah prosedur administrasi juga diduga dimanipulasi sehingga membuka peluang terjadinya penyimpangan. Penyidik menilai perencanaan proyek sudah bermasalah sejak tahap awal.

Para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara hingga 20 tahun disertai denda serta pembayaran uang pengganti kerugian negara.

Kejari Kobar menegaskan proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan. “Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih,” ujar Johny Zebua.(bob)