SAMPIT, Kaltengonline.com – Penanganan dugaan penyimpangan keuangan di Desa Tumbang Tawan, Kecamatan Bukit Santuai, kembali menuai sorotan tajam. Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Daerah Pemilihan V, Hendra Sia, menilai penyelesaian hasil temuan Inspektorat berjalan lamban dan tanpa kejelasan arah.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera mengambil langkah tegas, bahkan bila perlu melibatkan aparat penegak hukum (APH) agar kasus tidak terus berlarut. “Kalau sudah masuk tahap SP2 tapi tidak tuntas hingga batas waktu September, mestinya SP3 segera diterbitkan. Jangan dibiarkan menggantung,” tegas Hendra Sia, Jumat (24/10).
Politisi Partai Perindo ini menilai kelambanan penyelesaian kasus berdampak langsung pada masyarakat. Akibat persoalan ini, dana desa tidak bisa dicairkan sehingga aktivitas pemerintahan di Tumbang Tawan nyaris lumpuh.
“Kalau kepala desa terus berkelit dan Inspektorat tidak bertindak tegas, sebaiknya aparat hukum turun tangan. Supaya jelas siapa yang benar dan siapa yang bersalah,” ujarnya.
Hendra menambahkan, ketegasan menjadi kunci agar pemerintahan desa tidak stagnan. Ia menilai kondisi di Desa Tumbang Tawan sudah menghambat pelayanan publik serta menunda pelaksanaan program pembangunan.
“Yang penting sekarang, pemerintahan desa bisa berjalan normal kembali. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena masalah administrasi yang tak kunjung selesai,” tandasnya.
Diketahui, saat rapat pembahasan lanjutan kasus tersebut, Kepala Desa Tumbang Tawan tidak hadir, rapat itu dihadiri sejumlah perangkat desa seperti Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan, dan Wakil Ketua BPD Tumbang Tawan. Hasilnya, forum merekomendasikan pemberhentian sementara kepala desa dan melanjutkan pembahasan ke tingkat kabupaten.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotim, Yudi Aprianur, menegaskan bahwa pemberhentian sementara bukan akhir dari proses hukum.
“Kalau kepala desa tidak bisa menindaklanjuti temuan Inspektorat, maka kasus tetap akan diteruskan ke aparat penegak hukum. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan diserahkan ke APH,” jelas Yudi.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran kepala desa dalam rapat penting tersebut. Harusnya kepala desa kooperatif, kalau memang salah sebagai kepala desa harus bertanggung jawab atas dana desa itu. “Kami harap kepala desa kooperatif. Ketidakhadirannya justru memperburuk situasi dan memperlambat penyelesaian,” ujarnya. (bah/ans/ko)






