Pemko Palangka Raya Pastikan BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

oleh
oleh
HADIR: Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini berfoto bersama dengan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran Forkombinda Kalteng usai membuka acara opening ceremony borneo digital economy creative festival x pesona tambun bungai 2025, Jumat (24/10)
HADIR: Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini berfoto bersama dengan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan jajaran Forkombinda Kalteng usai membuka acara opening ceremony borneo digital economy creative festival x pesona tambun bungai 2025, Jumat (24/10)

PALANGKA RAYA, Kaltengonline.com – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berupaya menjaga ketertiban dan transparansi dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang menyebabkan antrian panjang di SPBU dan memastikan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menyampaikan baru-baru ini tim gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Perdagangan, Koperasi, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta pihak Pertamina telah melakukan inspeksi mendadak di tiga SPBU yakin Jalan S Parman, Seth Adji dan Yos Sudarso, Kamis(23/10).

“Ya, hasil teman-teman di lapangan itu ditemukan 56 jirigen, empat sudah terisi penuh dan 50 kosong. Semuanya sudah diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP,” ujarnya saat di wawancarai usai menghadir opening ceremony borneo digital economy creative festival x pesona tambun bungai 2025, Jumat (24/10).

Baca Juga:  Wali Kota Fairid Dorong Palangka Raya FC Perkuat Pembinaan Klub dan Regenerasi Pemain

Lebih lanjut Zaini menegaskan, Pemko Palangka Raya memiliki dasar hukum yang jelas dalam menertibkan hal ini. “Dalam peraturan daerah sudah disebutkan, setiap orang atau badan wajib membeli dan menggunakan bahan bersubsidi sesuai peruntukan, serta dilarang menimbun atau menyalahgunakannya,” ujarnya.

Langkah tegas ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 41 dan 42 yang mengatur tertib penjualan bahan bersubsidi pemerintah. Melalui perda tersebut, Pemko Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban distribusi dan memastikan agar BBM bersubsidi benarbenar dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat. (chi/ans/ko)