80 Persen Wilayah Barsel Masuk Kawasan

oleh
oleh
RAPAT: Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Forkopimda dan OPD terkait membahas maraknya aktivitas PETI di Aula Setda Barsel.
RAPAT: Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama Forkopimda dan OPD terkait membahas maraknya aktivitas PETI di Aula Setda Barsel.

HutanPemkab Bahas Masifnya Aktivitas PETI

BUNTOK, Kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Barsel. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barsel, Khristianto Yudha, di Aula Setda Barsel, Senin (3/11). Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, SE, Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, SIK, MH, serta seluruh unsur Forkopimda, camat se-Barsel, dan kepala perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan itu, Wabup Khristianto Yudha menyampaikan bahwa permasalahan PETI tidak hanya terjadi di Barsel, tetapi juga di berbagai daerah lain seperti Bangka Belitung, Jambi, Riau, hingga Papua.

“Informasi yang kami terima, para penambang emas ini seluruhnya merupakan warga Barito Selatan yang bekerja untuk mencari nafkah,” ujar Khristianto.

Ia menjelaskan, perizinan tambang rakyat tidak memungkinkan dikeluarkan karena sekitar 80 persen wilayah Barsel merupakan kawasan hutan, sementara aktivitas PETI banyak dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.

Baca Juga:  Bupati Pastikan Barsel Dukung Program Strategis Nasional

“Permasalahan ini menjadi dilema. Namun dalam waktu dekat, Pemkab bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait akan membentuk tim khusus untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para penambang,” jelasnya.

Dari hasil pendataan, terdapat 195 titik tambang emas ilegal yang beroperasi di sepanjang DAS Barito dan tersebar di tiga kecamatan. Kondisi tersebut dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Khristianto menegaskan, pembentukan Satgas PETI akan segera dilaporkan kepada Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, karena kewenangan pembentukannya berada di tangan beliau.

“Satgas ini nantinya tidak hanya terdiri dari aparat pemerintah, tetapi juga akan melibatkan camat, lurah, hingga tokoh masyarakat. Kita ingin pendekatan yang dilakukan bersifat edukatif, bukan langsung represif,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai dampak lingkungan akibat PETI serta tata cara perizinan yang benar. Pemerintah pusat juga disebut tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Sambil menunggu regulasi dari pusat, langkah pembentukan Satgas di daerah perlu dilakukan untuk meminimalkan dampak PETI terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya. (ena/ko)