PALANGKA RAYA, kaltengonline.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj Siti Nafsiah, kembali menegaskan perlunya langkah tegas terhadap perusahaan perkebunan yang belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Menurutnya, penegakan aturan terkait plasma sudah memiliki dasar hukum yang kuat dan harus segera diimplementasikan. Berdasarkan pemantauan DPRD, realisasi kewajiban plasma oleh sejumlah perusahaan masih jauh dari optimal.
“Secara spasial, entitas yang belum menjalankan kewajiban plasma paling kentara berada di Zona Barat, disusul Zona Tengah, dan Zona Timur,” ujarnya baru-baru ini.
Dari akumulasi luas Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang belum dibarengi dengan pembangunan kebun plasma, jumlahnya mencapai ratusan ribu hektare. Dengan demikian, potensi pembangunan plasma minimal 20 persen yang seharusnya sudah terealisasi, kini masih berada pada kisaran puluhan ribu hektare.
“Ini menjadi perhatian serius karena plasma merupakan hak masyarakat yang wajib dipenuhi,” tegasnya.
Siti Nafsiah menambahkan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penataan, pembinaan, hingga penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh. Ketentuan terkait kewajiban plasma juga telah diatur secara jelas dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 beserta perubahannya, serta diperkuat melalui PP Nomor 26 Tahun 2021 dan Permentan Nomor 18 Tahun 2021. (ko)







