PANGKALAN BUN, klatengonline.com— Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat (Kejari Kobar) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan di Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai. Penahanan dilakukan pada Selasa, 18 November 2025, setelah pemeriksaan intensif terhadap para tersangka oleh tim penyidik.
Dua tersangka yang resmi ditahan masing-masing berinisial MR, Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan selaku kontraktor pelaksana, serta DP, Direktur PT Mega Surya Konsultan yang bertugas menyusun perencanaan dan pengawasan proyek. Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada hari yang sama, menyusul ditemukannya bukti kuat terkait penyimpangan proyek yang bersumber dari anggaran APBN tahun 2016.
Kajari Kotawaringin Barat, Dr. Nurwinardi, menyampaikan bahwa penyimpangan dalam pembangunan pabrik dengan nilai kontrak Rp 5,4 miliar itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,8 miliar. Menurutnya, berbagai ketidaksesuaian ditemukan sejak tahap awal pelaksanaan, sehingga proyek tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dinilai gagal mencapai tujuan pembangunan.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 saksi dan 5 orang ahli untuk memastikan konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut menguatkan keterlibatan MR dan DP, sehingga penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun. Penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan KUHAP apabila masih diperlukan untuk kebutuhan penyidikan.
Kajari menjelaskan bahwa keputusan penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif. Dari sisi objektif, ancaman pidana atas tindak pidana korupsi yang disangkakan melebihi lima tahun penjara. Sementara pertimbangan subjektif mengacu pada risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya. “Penahanan ini bagian dari upaya memastikan penyidikan berjalan objektif dan tidak terhambat,” ujarnya.
Meski kedua tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan, proses hukum yang dilakukan Kejari Kobar tetap berjalan. Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga telah menolak gugatan praperadilan tersebut, sehingga penetapan dan pemeriksaan tersangka dinyatakan sah menurut hukum. Kejari menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka, namun tidak menghalangi jalannya penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejari Kobar telah menetapkan total empat tersangka, termasuk dua nama lain yaitu RS, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan Kobar tahun 2016 yang saat ini menjalani hukuman dalam kasus berbeda, serta HK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proses pengusutan dipastikan akan terus berlanjut, dan Kejari Kobar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(bob)







